"Mungkin karena jiwanya sudah apa ya, sebelum sama Nora kan memang udah idealis, ya tetap seperti itu. Kita juga sebagai Nora pribadi enggak bisa 100 persen ngerubah dia, karena yang bisa ngerubah dia itu diri dia sendiri," ucapnya.
Sebelum menikah, Nora mengatakan Jerinx sempat berjanji tidak akan mencari-cari masalah di media sosial. Meskipun faktanya saat ini Jerinx sudah dua kali dibui.
Sebagai informasi, pada Januari 2021 hasil banding menetapkan Jerinx menerima hukuman 10 bulan penjara dan denda Rp10 juta sibsider satu bulan atas kasus ujaran kebencian terhadap IDI.
Lalu pada 2022, Jerinx divonis satu tahun penjara atas perkara pengancaman terhadap pegiat media sosial Adam Deni.
Jerinx dihukum karena telah melanggar Pasal 27 Ayat 4 juncto Pasal 45 Ayat 4 atau Pasal 29 juncto Pasal 45B Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.