Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jamal Mirdad Dilaporkan ke Polisi atas Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan Sertifikat Rumah

Kompas.com - 25/02/2022, 13:26 WIB
Baharudin Al Farisi,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Aktor Jamal Mirdad dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas kasus dugaan penggelapan dan atau penipuan sertifikat rumah.

Laporan tersebut dibuat oleh Firdaus Nuzula dan teregistrasi dengan nomor LP/B/629/II/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA.

"Kami melaporkan saudara JM ke Polda atas dugaan penipuan pada 4 Februari 2022," ucap kuasa hukum Firdaus Nuzula, Mustolih Siradj, saat dihubungi, Jumat (25/2/2022).

Baca juga: Kenang Mirdad Klarifikasi soal Kondisi Kesehatan Jamal Mirdad, Sebut Idap Diabetes

Mustolih menjelaskan, pada 2015 kliennya membeli rumah seluas 150 meter persegi dari Jamal Mirdad dengan nilai hampir Rp 490 juta.

"Saat itu, sertifikat (SHM) masih belum ada dan digantikan akan dibuatkan oleh saudara JM. Namun, sampai saat ini belum diberikan kepada klien saya," ujar Mustolih.

Sebelum resmi melaporkan ke Polda Metro Jaya, Firdaus Nuzula telah melayangkan somasi kepada Jamal Mirdad.

Baca juga: Nyanyikan Ulang Lagu Jamal Mirdad, Segara Ungkap Hal yang Membedakannya

"Sebanyak dua kali pada 2022 hingga pada akhirnya memutuskan melaporkan ke Polda," ujar Mustolih.

Hingga saat ini, Mustolih mengklaim bahwa kliennya sudah menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Polda Metro Jaya.

Jamal Mirdad disangkakan dengan Pasal 378 dan atau Pasal 372 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindakan dugaan penipuan dan atau penggelapan.

Adapun Kompas.com saat ini masih berusaha mengubungi pihak Jamal Mirdad.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com