JAKARTA, KOMPAS.com - Dokter Tirta membeberkan fakta baru soal perjanjiannya dengan Adam Deni.
Dokter Tirta mengaku sempat mengirim uang sebesar Rp 70 juta kepada Adam Deni sebagai uang perjanjian kerja sama.
"Yang jelas saat itu dia upload video saat saya latihan tembak, saya diminta buka masker saat itu. Lalu saya digoreng, saya dinilai munafik, penjilat," kata dokter Tirta saat ditemui usai persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (9/2/2022).
"Karena organisasi meminta saya enggak gaduh, saya memutuskan menyelesaikan itu sendiri. Dan saat itu 25 Mei 2021, SPK (surat perjanjian kerja sama) saya tandatangani sebesar Rp 70 juta," ujar Tirta.
Baca juga: Dokter Tirta Ungkap Alasan Akhirnya Bersedia Jadi Saksi di Persidangan Jerinx
Dokter Tirta menyebutnya sebagai "perjanjian kerja sama".
Dalam surat tersebut, Adam Deni dan dokter Tirta berjanji untuk tidak mengungkapnya ke publik.
"Saat itu kita menyebutnya 'kerja sama'. Di SPK yang saya sertakan kepada majelis hakim itu, dua belah pihak tidak boleh buka isinya," ucap dokter Tirta.
Namun, dokter Tirta kecewa lantaran isi perjanjian itu kemudian diketahui kuasa hukum Jerinx, Sugeng Teguh Santoso.
Baca juga: Dokter Tirta Sebut Laporan Adam Deni terhadap Jerinx Sempat 2 Kali Ditolak
Diketahui, soal kesepakatan pribadi Tirta mentransfer uang sebesar Rp 70 juta itu dijelaskan Adam Deni kepada Ayah Jerinx saat mediasi.
Ayah Jerinx lalu memberitahukan hal tersebut kepada Sugeng Teguh Santoso.
"Tapi ternyata saudara Adam Deni memberitahukan kepada Pak Sugeng. Dan itu membuat saya kecewa. Dia sendiri yang melanggar SPK itu," tutur dokter Tirta.
Di sisi lain, dokter yang akrab disapa Cipeng itu mengaku bersedia mengirim uang tersebut lantaran Adam Deni mau membantunya memerangi isu hoaks Covid-19 lewat media sosial.
"Saat itu dia (Adam Deni) bilang juga mau membantu saya memerangi hoaks Covid-19 lewat media sosial," pungkas Tirta.
Baca juga: Adam Deni Berkali-kali Tolak Bujukan Dokter Tirta agar Berdamai dengan Jerinx
Adapun dokter Tirta bersama ayah Jerinx yang bernama I Wayan Arjono hadir sebagai saksi meringankan terdakwa Jerinx yang digelar hari ini, Rabu (9/2/2022).
Adapun Jerinx telah didakwa melanggar Pasal 29 Jo Pasal 45 B UU ITE serta Pasal 27 Ayat (4) Jo Pasal 45 Ayat (4) UU ITE.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.