Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dokter Tirta dan Ayah Jerinx Hadir sebagai Saksi Kasus Pengancaman pada Adam Deni

Kompas.com - 09/02/2022, 14:27 WIB
Vincentius Mario,
Kistyarini

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dokter Tirta dan ayah Jerinx, I Wayan Arjono, hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (9/2/2022).

Mereka akan memberi keterangan sebagai saksi di sidang perkara pengancaman terhadap pegiat media sosial Adam Deni dengan Jerinx sebagai terdakwa.

Dokter Tirta sudah tiba di ruang sidang sekitar pukul 13.45 WIB.

Dia mengenakan kemeja putih lengan panjang, celana hitam dan lengkap dengan kacamata.

Baca juga: Hari Ini, Dokter Tirta Dijadwalkan Bersaksi di Sidang Kasus Jerinx

"Halo, sehat semuanya. Saya sehat, hari ini saya akan jadi saksi dari pihak Jerinx," kata dokter Tirta menyapa awak media.

Tak lama berselang, ayah Jerinx juga tiba di ruang sidang Kusuma Admadja 4 mengenakan topi baret berwarna hitam.

"Iya, saya jadi saksi bersama dokter Tirta nantinya," ungkap Arjono.

Beberapa menit kemudian, Jerinx juga hadir di ruang persidangan. Seperti biasa, Jerinx mengenakan kemeja putih lengan panjang berbalut rompi berwarna merah.

Baca juga: Ketika Dokter Tirta Akhirnya Bersedia Jadi Saksi di Sidang Kasus Jerinx...

Tanpa menyapa dokter Tirta dan ayahnya, Jerinx langsung duduk di kursi terdakwa dan menunggu majelis hakim memulai sidang.

Pada sidang sebelumnya, dokter ahli psikiatri forensik dari Rumah Sakit Angkatan Udara (RSAU) dr. Esnawan Antariksa, dokter Tara Aseana, dihadirkan oleh jaksa.

Dalam keterangannya, dokter Tara tak menemukan adanya indikasi rasa takut, cemas, maupun depresi yang dirasakan Adam Deni usai menerima telepon berisi dugaan pengancaman berisi kekerasan dari Adam Deni.

Baca juga: Jerinx Ungkap Alasan Nora Alexandra Tak Dampingi Selama Persidangan

Oleh karenanya, menurut kuasa hukum Jerinx, Sugeng Teguh Santoso, satu Pasal dakwaan Jerinx telah gugur.

Adapun Jerinx telah didakwa melanggar Pasal 29 Jo Pasal 45 B UU ITE serta Pasal 27 Ayat (4) Jo Pasal 45 Ayat (4) UU ITE.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com