Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hari Ini, Jerinx Dipastikan Hadiri Sidang Lanjutan Kasus Dugaan Pengancaman Adam Deni

Kompas.com - 25/01/2022, 11:06 WIB
Vincentius Mario,
Andika Aditia

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Terdakwa musisi I Gede Aryatisna alias Jerinx dipastikan kembali hadir untuk menjalani sidang lanjutan kasus dugaan pengancaman atas pegiat media sosial Adam Deni pada Selasa (25/1/2022).

Sidang akan digelar pada pukul 14.00 WIB di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Kehadiran Jerinx dipastikan oleh kuasa hukumnya, Sugeng Teguh Santoso.

“Iya, Jerinx pasti hadir. Dia kan sehat. Nanti dihadirkan kembali, seperti kemarin, dia dijemput,” kata Sugeng saat dihubungi Kompas.com, Selasa.

Baca juga: Sidang Kasus Pengancaman Jerinx Dilanjutkan Besok, JPU Bakal Hadirkan 3 Saksi Ahli

Sugeng menjelaskan, agenda sidang hari ini adalah mendengarkan keterangan saksi ahli yang telah disiapkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Ada 3 saksi ahli yang akan dihadirkan oleh JPU.

“Agendanya pemeriksaan ahli yang diajukan oleh Jaksa,” tutur Sugeng.

“Ada 3 saksi ahli, yakni Ahli pidana, kemudian ahli digital forensik, kemudian satu lagi ahli ITE,” lanjutnya.

Baca juga: [POPULER HYPE] Dokter Tirta Tolak Jadi Saksi Jerinx | Masahiro Higashide Selingkuh

Sebagai informasi, sebelumnya Jerinx juga hadir dalam sidang kasus dugaan pengancaman dengan kekerasan di PN Jakarta Pusat, Selasa (18/1/2022), dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli.

Saksi yang dihadirkan minggu lalu adalah ahli linguistik bernama Wahyu Wibowo.

Jerinx sendiri telah didakwa melanggar Pasal 29 Jo Pasal 45 B UU ITE serta Pasal 27 Ayat (4) Jo Pasal 45 Ayat (4) UU ITE.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com