Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Kasus Pengancaman Jerinx Dilanjutkan Besok, JPU Bakal Hadirkan 3 Saksi Ahli

Kompas.com - 24/01/2022, 21:48 WIB
Vincentius Mario,
Andi Muttya Keteng Pangerang

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Terdakwa musisi I Gede Aryatisna alias Jerinx akan kembali menjalani sidang lanjutan kasus dugaan pengancaman terhadap pegiat media sosial Adam Deni pada Selasa (25/1/2022).

Sidang akan digelar pada pukul 14.00 WIB di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Hal itu dipastikan oleh kuasa hukum Jerinx, Sugeng Teguh Santoso.

Baca juga: [POPULER HYPE] Dokter Tirta Tolak Jadi Saksi Jerinx | Masahiro Higashide Selingkuh

“Iya, sidang besok akan digelar jam 14.00 WIB,” kata Sugeng saat dihubungi Kompas.com, Senin (24/1/2022).

Sugeng menambahkan, agenda sidang tersebut adalah mendengarkan keterangan saksi ahli yang telah disiapkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sugeng menyebut, ada tiga saksi ahli yang akan dihadirkan oleh JPU.

Baca juga: Tolak Jadi Saksi, Dokter Tirta Sebut Jerinx Ogah Berdamai dengan Adam Deni di Awal

“Ada tiga saksi ahli, yakni ahli pidana, kemudian ahli digital forensik, kemudian satu lagi ahli ITE,” ucapnya.

Sebagai informasi, sebelumnya Jerinx juga hadir dalam sidang kasus dugaan pengancaman dengan kekerasan di PN Jakarta Pusat, Selasa (18/1/2022), dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli.

Saksi yang dihadirkan minggu lalu adalah ahli linguistik bernama Wahyu Wibowo.

Jerinx sendiri telah didakwa melanggar Pasal 29 Jo Pasal 45 B UU ITE serta Pasal 27 Ayat (4) Jo Pasal 45 Ayat (4) UU ITE.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com