Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kehilangan 5 Akun Media Sosial, Emma Waroka dan Kim Hwat Lapor ke Polisi

Kompas.com - 24/01/2022, 18:37 WIB
Baharudin Al Farisi,
Tri Susanto Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Artis peran Emma Waroka dan selebgram Kim Hwat melapor ke Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan ilegal akses.

Laporan tersebut mereka layangkan karena akun Instagram dan TikTok hilang dalam kurun waktu yang berdekatan.

"Kita sudah bikin laporan, Alhamdulillah diterima dengan baik ya Allah," kata Emma Waroka saat ditemui usai membuat laporan di Polda Metro Jaya, Senin (24/1/2022).

Baca juga: Akun Media Sosial Hilang, Emma Waroka dan Kim Hwat Datangi Polda Metro Jaya

Kendati demikian, Emma Waroka dan Kim Hwat belum bisa mengungkapkan terlapor dari laporan yang dilayangkan.

Sebab, baik Emma Waroka maupun Kim Hwat belum mengetahui orang tidak bertanggung jawab yang mengakses akun media sosialnya secara ilegal alias masih dalam lidik.

"Nanti biarkanlah, itu kan proses untuk penyelidikannya," ucap Emma Waroka.

Baca juga: Emma Waroka dan Marissya Icha Laporkan Tiara Marleen karena Dugaan Cemarkan Nama Vanessa Angel

Untuk memperkuat laporannya tersebut, Emma Waroka dan Kim Hwat menyerah beberapa waktu tangkapan layar kepada pihak kepolisian.

"Iya, screenshot dari Instagram yang begitu muncul pas muncul tulisannya error, kayak gitulah," ujar Emma Waroka.

"Jadi itu yang harus di screenshot, tadi di TikTok aku lucu. Jadi begitu aku nge-live, mau tes doang nih, cuma 10 menit , tetap ke banned, padahal gue enggak ngomong apa-apa," ucap Emma Waroka melanjutkan.

Baca juga: Tiara Marleen Ingin Lapor Balik, Emma Waroka dan Marissya Icha Pasang Badan demi Vanessa Angel

Lebih lanjut, Emma Waroka mengaku kehilangan 3 akun media sosial dan Kim Hwat 2, termasuk TikTok seta Instagram.

Kim Hwat tidak mau berkomentar banyak terkait pelaku yang meretas media sosialnya. Dia hanya menyerahkan kepada pihak yang berwajib.

"Kita hargai proses hukum, nanti bagaimana ke depannya urusan polisi," tutur Kim Hwat.

Baca juga: Akun Media Sosial Emma Waroka dan Marissya Icha Tiba-tiba Hilang, Ada Apa?

Dalam laporan tersebut disangkakan Pasal 30 Ayat (3) Juncto Pasal 46 Ayat (3) Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan Atas Undang Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE.

Sementara ancaman yang diberikan kepada pelaku berupa penjara paling lama 8 tahun dan atau denda paling banyak Rp 800 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com