Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kehilangan 5 Akun Media Sosial, Emma Waroka dan Kim Hwat Lapor ke Polisi

Laporan tersebut mereka layangkan karena akun Instagram dan TikTok hilang dalam kurun waktu yang berdekatan.

"Kita sudah bikin laporan, Alhamdulillah diterima dengan baik ya Allah," kata Emma Waroka saat ditemui usai membuat laporan di Polda Metro Jaya, Senin (24/1/2022).

Kendati demikian, Emma Waroka dan Kim Hwat belum bisa mengungkapkan terlapor dari laporan yang dilayangkan.

Sebab, baik Emma Waroka maupun Kim Hwat belum mengetahui orang tidak bertanggung jawab yang mengakses akun media sosialnya secara ilegal alias masih dalam lidik.

"Nanti biarkanlah, itu kan proses untuk penyelidikannya," ucap Emma Waroka.

Untuk memperkuat laporannya tersebut, Emma Waroka dan Kim Hwat menyerah beberapa waktu tangkapan layar kepada pihak kepolisian.

"Iya, screenshot dari Instagram yang begitu muncul pas muncul tulisannya error, kayak gitulah," ujar Emma Waroka.

"Jadi itu yang harus di screenshot, tadi di TikTok aku lucu. Jadi begitu aku nge-live, mau tes doang nih, cuma 10 menit , tetap ke banned, padahal gue enggak ngomong apa-apa," ucap Emma Waroka melanjutkan.

Lebih lanjut, Emma Waroka mengaku kehilangan 3 akun media sosial dan Kim Hwat 2, termasuk TikTok seta Instagram.

Kim Hwat tidak mau berkomentar banyak terkait pelaku yang meretas media sosialnya. Dia hanya menyerahkan kepada pihak yang berwajib.

"Kita hargai proses hukum, nanti bagaimana ke depannya urusan polisi," tutur Kim Hwat.

Dalam laporan tersebut disangkakan Pasal 30 Ayat (3) Juncto Pasal 46 Ayat (3) Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan Atas Undang Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE.

Sementara ancaman yang diberikan kepada pelaku berupa penjara paling lama 8 tahun dan atau denda paling banyak Rp 800 juta.

https://www.kompas.com/hype/read/2022/01/24/183755166/kehilangan-5-akun-media-sosial-emma-waroka-dan-kim-hwat-lapor-ke-polisi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke