JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan mengabulkan gugatan cerai Tyna Kanna terhadap Kenang Mirdad.
Pembacaan putusan cerai itu dilakukan secara e-court pada Selasa, 18 Januari 2022.
Berikut fakta-fakta perceraian Tyna Kanna dan Kenang Mirdad yang telah dirangkum Kompas.com.
Kuasa hukum Kenang Mirdad, Zikri Muhammad Luthfi, mengonfirmasi putusan cerai yang dikeluarkan oleh PA Jakarta Selatan.
Meski amar putusan itu baru akan dilengkapi tiga hari lagi, Tyna Kanna dan Kenang Mirdad sudah dipastikan berpisah.
"Intinya amar putusannya sementara yang kami ketahui bahwa diputuskan bercerai antara Dwijayanti dan Kenang Mirdad," kata Zikri Muhammad Luthfi.
Baca juga: Tyna Kanna dan Kenang Mirdad Resmi Bercerai
Dalam putusan tersebut, hak asuh anak jatuh ke tangan Tyna Kanna selaku penggugat.
Meski demikian, Zikri menjelaskan bahwa kliennya tetap santai karena masih diperbolehkan untuk bertemu, bermain, hingga berlibur bersama anak-anaknya.
Namun, Kenang Mirdad diwajibkan memberi nafkah sebesar Rp 10 juta per bulan untuk kedua anaknya hingga dewasa.
Angka tersebut di luar biaya kesehatan dan pendidikan hingga usia mereka dewasa.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.