JAKARTA, KOMPAS.com - Tyna Kanna membantah kabar perceraiannya dengan Kenang Mirdad karena adanya dugaan tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Seperti diketahui, Pengadilan Agama Jakarta Selatan baru saja mengabulkan permohonan cerai yang diajukan oleh Tyna Kanna.
"Enggak, Kenang enggak kayak gitu," kata Tyna saat ditemui di Jakarta Selatan, Selasa (18/1/2022).
Baca juga: Kenang Mirdad Lega dan Ikhlas Bercerai dengan Tyna Kanna
Tyna Kanna sendiri mengucapkan syukur karena permohonan cerainya dikabulkan oleh Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Tak hanya itu, ia juga mendapatkan hak asuh anak dalam perceraian ini.
"Ya Alhamdulillah sih semuanya lancar, pokoknya semuanya pada akhirnya buat aku apa pun keputusannya itu adalah yang terbaik buat Alaia dan Aluna," ujar Tyna.
Baca juga: Bercerai dari Kenang Mirdad, Tyna Kanna Dapat Hak Asuh Anak
Sebagai informasi, Tyna mendaftarkan gugatan cerai terhadap suaminya itu di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan, pada 30 Agustus 2021.
Gugatan tersebut didaftarkan Tyna ke PA Jakarta Selatan dengan nomor perkara 20/0982/PDTg/2021/PAJS.
Tyna Kanna dan Kenang Mirdad menikah pada 2009 dan telah dikaruniai dua anak.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.