Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gaga Muhammad Divonis Besok, Pihak Laura Anna: Kami Inginnya yang Seadil-adilnya

Kompas.com - 18/01/2022, 18:21 WIB
Cynthia Lova,
Kistyarini

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang pembacaan vonis terdakwa perkara kecelakaan lalu lintas, Gaung Sabda Alam Muhammad alias Gaga Muhammad, akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu (19/1/2022) besok.

Kuasa hukum Laura Anna, Silvia berharap majelis hakim bisa menjatuhkan hukuman ke Gaga dengan seadil-adilnya.

Putusan (besok), doain ya. Ya kita penginnya sih yang seadil-adilnya ya. Lagian juga cuma 5 tahun (ancaman hukumannya),” ujar Silvia saat dihubungi wartawan, Selasa (18/1/2022).

Baca juga: Menjelang Sidang Putusan Gaga Muhammad, Greta Irene Tulis Pesan Begini

“Kalau 5 tahun enggak mungkin juga ya, pastikan ada pengurangan. Kita lebih ya kasih pelajaran aja ke dia biar enggak kayak gini lagi ke orang lain,” lanjut Silvia.

Silvia berharap Gaga bisa mendapat efek jera setelah mendapat hukuman dari perbuatannya.

“Ya hukumannya di dalam sel dan sanksi sosial oleh masyarakat Indonesia ya. Abis gimana kita enggak bisa buat apa-apa lagi, cuma bisa sampai situ,” ucap Silvia.

Baca juga: Temukan Bukti Tabiat Buruk Gaga Muhammad di HP Laura Anna, Greta Irene: Ketahuan Deh

Dia berharap dengan sanksi sosial dari masyarakat, Gaga bisa melakukan introspeksi diri.

“Kemarin kan ada perdata kan, cuma karena almarhum udah enggak ada jadi enggak ada perdata. Jadi kita cuma bisa sampai sini aja, putusan,” lanjut Silvia.

Silvia menambahkan, jika Gaga divonis di bawah 3 tahun, pihak Laura Anna akan mengajukan banding.

“Kalau di bawah 2 atau 3 tahun kayaknya kita harus banding, kita keluarga enggak keterima juga ya,” kata Silvia.

Baca juga: Greta Iren Ungkap Kerinduan kepada Laura Anna dan Sebut Tuntutan untuk Gaga Muhammad Tak Setimpal

“Ya nanti kita lihat aja gimana, berdoa, soalnya keluarga kan juga masih kehilangan,” tutur Silvia.

Diketahui, Gaga Muhammad dituntut 4,5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum denda Rp 10 juta oleh JPU.

JPU membacakan adanya pertimbangan yang meringankan terdakwa Gaga Muhammad dalam kasus tersebut.

Yang meringankan, terdakwa bersikap sopan di persidangan, menyadari dan menyesali perbuatannya, dan terdakwa belum pernah dihukum untuk kasus pidana lainnya.

Terdakwa masih di usia muda yang diharapkan mampu memperbaiki diri di kemudian hari.

Adapun hal yang memberatkan Gaga Muhammad adalah perbuatannya menyebabkan korban, Laura Anna, mengalami kelumpuhan.

Kelumpuhan itu mengakibatkan pada hilangnya produktivitas Laura Anna.

Perbuatan terdakwa menimbulkan dampak psikologis bagi Laura Anna Edelenyi, luka berat atau kelumpuhan yang dialami korban Laura yang tidak dapat dipastikan kesembuhannya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com