Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tyna Kanna dan Kenang Mirdad Resmi Bercerai

Kompas.com - 18/01/2022, 15:17 WIB
Ady Prawira Riandi,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Setelah melalui proses yang cukup panjang, Tyna Kanna dan Kenang Mirdad akhirnya resmi bercerai.

Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan memutus perceraian Kenang Mirdad dan Tyna Kanna secara e-court hari ini, Selasa (18/1/2022).

Namun, berkas putusan itu sendiri masih akan dilengkapi hingga tiga hari ke depan.

"Intinya amar putusannya sementara yang kami ketahui bahwa diputuskan bercerai antara Dwijayanti dan Kenang Mirdad," kata Zikri Muhammad Luthfi selaku kuasa hukum Kenang Mirdad.

Baca juga: Hasil Sidang Putusan Tyna Kanna dan Kenang Mirdad Akan Disampaikan Lewat E-court

Selain itu, kata Zikri, Majelis Hakim PA Jakarta Selatan juga menetapkan hak asuh anak jatuh kepada pihak Tyna Kanna.

"Tapi hal tersebut bukan permasalahan buat klien kami karena klien kami diberikan kebebasan untuk bertemu dan ibunya tidak boleh menghalangi atau memberikan akses kepada klien kami," ujar Zikri.

Sebagai informasi, Tyna Kanna mendaftarkan gugatan cerai terhadap Kenang Mirdad di PA Jakarta Selatan, pada 30 Agustus 2021 lalu.

Gugatan tersebut didaftarkan Tyna Kanna ke PA Jakarta Selatan dengan nomor perkara 20/0982/PDTg/2021/PAJS.

Baca juga: Jelang Putusan Cerai, Kenang Mirdad Siap Hadapi Kenyataan Berpisah dari Tyna Kanna

Meskipun sudah dalam proses persidangan cerai, Kenang Mirdad dan Tyna Kanna masih sempat tinggal satu atap walau akhirnya pisah rumah juga.

Kemudian, komunikasi antara Tyna Kanna dan Kenang Mirdad juga disebut masih baik demi anak mereka.

Hanya saja, tidak diketahui pasti penyebab Tyna Kanna menggugat cerai Kenang Mirdad.

Tyna Kanna dan Kenang Mirdad menikah pada 2009 dan telah dikaruniai dua anak.

Baca juga: Sudah Pisah Rumah dengan Tyna Kanna, Kenang Mirdad Tetap Komunikasi Baik dan Sering Kunjungi Anak-anak

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com