JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menetapkan komika Fico Fachriza sebagai tersangka atas kasus dugaan penyalahgunaan dan kepemilikan narkoba.
Hal tersebut diumumkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (16/1/2022).
"Yang berhasil kita amankan dan kita tetapkan sebagai tersangka adalah Fico Fachriza," tegas Zulpan.
Zulpan menambahkan, hasil tes urine menunjukkan Fico Fachriza positif narkoba.
Baca juga: Polisi Amankan Tembakau Sintesis 1,45 Gram dari Penangkapan Fico Fachriza
“Penyidik telah menetapkan tersangka dengan berbagai pertimbangan dengan hasil tes urine positif narkoba sintetis,” kata Zulpan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Fico mengonsumsi narkoba jenis tembakau sintetis sejak 2016.
Diberitakan sebelumnya, Fico Fachriza ditangkap Ditresnarkoba Polda Metro Jaya di rumahnya pada Kamis (13/1/2022).
Baca juga: Ananta Rispo Menangis Saat Memeluk Fico Fachriza di Polda Metro Jaya
Dari penangkapan tersebut, polisi menemukan barang bukti berupa narkotika golongan satu jenis tembakau sintetis dengan berat 1,45 gram.
Fico Fachriza disangkakan dengan Pasal 112 Ayat (1) subsider Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.