Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Abu Jenazah Laura Anna Disemayamkan di Rumah Selama 40 Hari sebelum Dilarung

Kompas.com - 16/12/2021, 21:38 WIB
Vincentius Mario,
Kistyarini

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jenazah mendiang Laura Anna telah dikremasi di rumah duka Grand Heaven, Pluit, Jakarta Utara, Kamis (16/12/2021).

Rencananya, abu Laura Anna akan disemayamkan di rumah keluarganya sebelum dilarungkan ke laut.

Hal itu diungkap oleh Grite Irene, kakak Laura Anna.

"Jadi nanti abunya untuk beberapa hari kita taruh rumah dulu, lalu kalau kita semua siap kita akan larungkan," kata Grite Irene saat ditemui di rumah duka Grand Heaven, Kamis.

Baca juga: Soal Kasus dengan Gaga Muhammad, Kakak Laura Anna: Aku Bakal Perjuangkan dan Enggak Akan Cabut

Irene menambahkan, kemungkinan abu adiknya akan disemayamkan selama 40 hari di rumah, tergantung kesiapan keluarga.

"Kira-kira 40 hari ya, tapi masih belum tahu juga ini. Masih menunggu keputusan keluarga. Jadi perkiraannya 40 hari tapi kita belum tahu siapnya kapan," ucap Irene.

Irene menuturkan, keinginan untuk dikremasi datang dari Laura sendiri.

"Jujur, dia (Laura) dulu pernah pesan juga. Kami suka bercanda, 'kalau meninggal nanti mau gimana?' Bercanda doang, sebenarnya, ya dia bilang 'maunya dikremasi'," ujar Irene.

Baca juga: Gaga Muhammad Ingin Lihat Laura Anna Terakhir Kali, Kakak: Kenapa Enggak dari Setahun Lalu?

Sebagai informasi, Laura mengembuskan napas terakhir pada Rabu (15/12/2021) pukul 09.22 WIB.

Sebelumnya dia mengalami dislokasi tulang leher akibat kecelakaan mobil yang dikemudikan Gaga Muhamamd pada 8 Desember 2019.

Kondisi itu menyebabkan Laura Anna lumpuh.

Baca juga: Keanu Akui Sempat Menentang Hubungan Laura Anna dan Gaga Muhammad

Gaga Muhammad sendiri saat ini tengah ditahan di rutan Satlantas Polres Metro Jakarta Timur sejak 2 November 2021 dan menjalani tiga kali sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Ia didakwa pasal 310 ayat 3 UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman maksimum lima tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com