Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum Gaga Muhammad Sebut Kliennya Bantu Ikut Rawat Laura Anna Selama 1 Tahun

Kompas.com - 09/12/2021, 18:08 WIB
Cynthia Lova,
Tri Susanto Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Gaga Muhammad atau Gaung Sabda Alam kini sudah menjadi terdakwa kecelakaan lalu lintas.

Gaga dinyatakan terdakwa karena dianggap lalai berkendara dan mengakibatkan selebgram Laura Anna lumpuh.

Kuasa hukum Gaga Muhammad, Fahmi Bachmid, mengklaim bahwa kliennya sudah ikut merawat Laura Anna setelah kecelakaan itu terjadi. Hal itu dilakukan Gaga sebagai bentuk tanggung jawab ke Laura.

Baca juga: Jaksa Beberkan Kronologi Kecelakaan Laura Anna dan Gaga Muhammad

“Gaung sih sebetulnya ikut merawat, itu informasi yang saya terima dari ibunya. Setahun lebih dia merawat, datang ke rumahnya dan sebagainya,” ujar Fahmi di PN Jakarta Timur, Kamis (9/12/2021).

Tak hanya Gaga, Fahmi menyebut bahwa ibu dari kliennya itu juga turut membantu proses penyembuhan dengan mendatangkan petugas terapi ke rumah Laura.

“Berkali-kali ibu Gaga, 10 kali sempat juga membawa tukang terapi yang ada dari Makassar,” ucap Fahmi.

Baca juga: Kuasa Hukum Gaga Muhammad Sebut Laura Anna Sempat Minta Rp 12,5 Miliar

Selain itu, Gaga juga sudah berniat menikahi Laura Anna. Namun, pihak Gaga tak menyangka kalau kasus kecelakaan ini malah dibawa ke ranah hukum.

“Bahkan dari keluarga dari ibunya itu sempat membicarakan akan mengawinkan. Tapi yang terjadi justru seperti ini proses hukum berjalan mungkin merasa tidak ada lagi yang perlu dibicarakan secara kekeluargaan,” kata Fahmi.

Fahmi menyebut kecelakaan itu hanya musibah sehingga tidak ada yang bisa disalahkan. Terakhir, ia berdoa agar Laura bisa segera sembuh.

Baca juga: Saksi JPU Berhalangan Hadir, Sidang Gaga Muhammad Ditunda Selasa Depan

“Jadi saya tidak bisa menyalahkan, ini musibah, tidak ada satu orang yang ingin seperti ini. Jadi saya pun tidak akan bisa membenarkan ini musibah ada kelalaian,” ucap Fahmi.

“Jadi saya berdoa semoga cepat sembuh Laura-nya. Gaung juga semoga dia tabah menghadapi kenyataan seperti ini,” tutur Fahmi.

Gaga Muhammad didakwa pasal 310 ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Baca juga: Laura Anna Bongkar Sikap Gaga Muhammad Setelah Kecelakaan Nahas

Gaga dianggap lalai dalam kecelakaan tersebut dan menyebabkan Laura Anna lumpuh. Adapun Gaga dan Laura kecelakaan di Tol Jagorawi pada 9 Desember 2019.

Diketahui sebelumnya, Gaga didakwa Pasal 310 ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dengan begitu, Gaga terancam mendapat hukuman penjara paling lama 5 tahun atau denda Rp 10 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com