Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saksi JPU Berhalangan Hadir, Sidang Gaga Muhammad Ditunda Selasa Depan

Kompas.com - 09/12/2021, 15:29 WIB
Cynthia Lova,
Kistyarini

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menunda sidang terdakwa Gaga Muhammad atau Gaung Sabda Alam yang dijadwalkan pada Kamis (9/12/2021).

Adapun Gaga merupakan terdakwa kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan selebgram Laura Anna lumpuh.

Penudaan itu disebabkan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) berhalangan hadir.

Baca juga: Laura Anna Jelaskan Kondisi Terkini dan Bongkar Sikap Gaga Muhammad Setelah Kecelakaan

Sedianya ada lima saksi yang dihadirkan, yakni dua orang dari kepolisian, dua warga sipil, dan satu dokter fisioterapi.

“Saksi tidak bisa hadir dan bersedia hadir pada tanggal 14 Desember,” ujar Jaksa Penuntut Umum Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Handri Dwi Z, di PN Jaktim, Kamis (9/12/2021).

Ketua Majelis Hakim memahami alasan jaksa. Majelis hakim langsung menunda sidang tersebut pada Selasa (14/10/2021).

Baca juga: Laura Anna Jelaskan Kondisi Terkini dan Bongkar Sikap Gaga Muhammad Setelah Kecelakaan

Adapun, Gaga dan Laura kecelakaan di Tol Jagorawi pada 9 Desember 2019.

Diketahui sebelumnya, Gaga didakwa Pasal 310 ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dengan begitu, Gaga terancam mendapat hukuman penjara paling lama 5 tahun atau denda Rp 10 juta.

Baca juga: Laura Anna Klarifikasi soal Kartu ATM yang Dipakai Gaga Muhammad

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com