Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saksi Dhena Devanka Tak Hadir, Sidang Cerai dengan Jonathan Frizzy Ditunda

Kompas.com - 09/12/2021, 14:24 WIB
Revi C. Rantung,
Kistyarini

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang perceraian artis peran Jonathan Frizzy dan Dhena Devanka di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Kamis (9/12/2021), diputuskan ditunda.

Agenda sidang hari ini adalah keterangan saksi dari pihak Dhena. Namun saksi tersebut tidak hadir.

Karena itu sidang tersebut ditunda hingga 16 Desember 2021 mendatang.

Pantauan Kompas.com, sidang tersebut hanya dihadiri kuasa hukum Jonathan Frizzy (Ijonk) yakni Imran Sinulingga dan Sinarta Bangun.

Baca juga: Dhena Devanka Mengaku Masih Sayang Jonathan Frizzy dan Bantah Tuduhan Baby Blues

“Hari ini kami sidang agendanya saksi dari pihak Dhena. Tapi hari ini enggak datang (pihak Dhena), jadi majelis hakim mengatakan sidang ini ditunda untuk tanggal 16 nanti,” kata Imran Sinulingga selaku kuasa hukum Jonathan Frizzy di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Kamis.

Sinarta Bangun menambahkan ketidakhadiran penggugat merupakan hak dari pihak Dhena.

“Memang hak daripada mereka untuk datang atau tidak, menunda juga hal dari mereka atas dasar tersebut. Maka majelis hakim memberi penundaan,” tambah Sinarta Bangun.

Imran dan Sinarta tak mengetahui alasan pihak Dhena Devanka tidak hadir dalam persidangan tersebut.

Baca juga: Dhena Devanka Tepis Tudingan Jonathan Frizzy soal Baby Blues

“Kami tidak tahu enggak ada konfirmasi,” ujar Sinarta lagi.

Diberitakan sebelumnya, Dhena Devanka juga melayangkan gugatan cerai terhadap Jonathan Frizzy ke Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan, pada 20 Agustus 2021.

Adapun Dhena Devanka dan Jonathan Frizzy resmi menikah pada 27 Mei 2012 setelah menjalin asmara selama tujuh tahun.

Dari pernikahan tersebut, Dhena Devanka dan Jonathan Frizzy dikaruniai tiga buah hati yang salah satunya merupakan anak kembar.

Baca juga: Dhena Devanka Mengaku Masih Sayang Jonathan Frizzy

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com