Pada dakwaan kedua, Jeff Smith dianggap menggunakan narkoba jenis ganja tanpa mempunyai izin dari pihak berwenang.
Oleh karenanya, Jeff Smith juga diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca juga: Aisyah Aqilah Ungkap Rencana Main Film Bareng Jeff Smith
Majelis hakim PN Jakarta Barat menyatakan Jeff Smith terbukti bersalah.
Oleh karenanya, dia divonis lima bulan kurungan penjara pada Rabu, (8/9/2021).
Vonis tersebut lebih ringan satu bulan dibandingkan tuntutan JPU.
“Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara lima bulan,” kata hakim ketua saat membacakan putusan.
Baca juga: Jeff Smith Bebas dari Penjara, Kuasa Hukum Jelaskan Statusnya
“Menetapkan masa penetapan dan penahanan terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang disampaikan. Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan,” ujarnya lagi.
Pada 14 September 2021, Jeff Smith resmi bebas dari penjara Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba, Jakarta Pusat.
Pihak keluarga sendiri tidak mengetahui kebebasan ini karena Jeff Smith ingin memberikan kejutan untuk kepulangannya.
"Benar per hari ini Jeff bebas," kata kuasa hukum Jeff Smith, Aldy Surya Kusumah, kepada Kompas.com, Selasa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.