JAKARTA, KOMPAS.com - Gaga Muhammad atau Gaung Sabda Alam Muhammad kini telah ditahan setelah mengakibatkan selebgram Laura Anna lumpuh karena kecelakaan.
Humas PN Jakarta Timur, Alex Adam Faisal mengatakan, Gaga ditahan di Polda Metro Jaya.
“Dari tempat ditahan di Polda,” kata Alex saat dikonfirmasi, Senin (6/12/2021).
Alex mengatakan, Gaga dilaporkan oleh Laura. Namun, tidak diketahui kapan Laura melapor ke polisi.
Baca juga: Gaga Muhammad Jadi Terdakwa Kasus Kecelakaan yang Sebabkan Laura Anna Lumpuh
Yang jelas laporan tersebut dinilai telah memenuhi syarat untuk masuk dalam tahap persidangan.
“Kalau pidana itu yang mengajukan adalah penuntut umum, Jaksa. Tapi awalnya yang jadi korban ini adalah si Laura. Jadi Laura lah yang melapor ke polisi, ke penyidik,” kata Alex.
“Karena dianggap sudah memenuhi syarat, memenuhi unsurnya maka perkara tersebut oleh penyidik dilimpahkan ke penuntut umum. Tapi yang menyidangkan perkara ini adalah penuntut umum karena jaksa sebagai perwakilan negara kan. Lain kalau perdata,” lanjut Alex.
Kasus Gaga ini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur oleh polisi pada 21 Oktober 2021.
Baca juga: Profil Laura Anna, Selebgram yang Tuntut Pertanggungjawaban Gaga Muhammad Akibat Lumpuh
Kemudian jaksa mendaftarkan perkaranya ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada hari Senin 1 November 2021 dengan nomor 895/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Tim.
Alex mengatakan, kasus ini tengah proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Sidang sudah sampai tahap saksi dari Jaksa Penuntut Umum.
“Dalam perkara ini terdakwa ditahan dan kemarin sudah menurut konfirmasi dari panitera pengganti bahwa perkara ini kemarin sudah disidangkan. Si Laura bersama ibunya ini sudah dimintai keterangan sebagai saksi,” ucap Alex.
Gaga Muhammad didakwa Pasal 310 ayat 3 Undang-Undang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Baca juga: Kronologi Kecelakaan Selebgram Laura Anna dan Gaga Muhammad pada Desember 2019
“Jadi si terdakwa Gaung Sabda Alam Muhammad ini didakwa oleh penuntut umum dengan dakwaan tunggal melanggar pasal 310 ayat 3 Undang-Undang tentang lalu lintas dan angkutan jalan,” ucap Alex.
“Jadi yang intinya adalah kecelakaan dan menyebabkan luka berat,” tutur Alex.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.