Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rizky Billar dan Lesti Dijejali Pertanyaan Berkait Laporan Pengancaman

Kompas.com - 01/12/2021, 15:57 WIB
Revi C. Rantung,
Andika Aditia

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pedangdut Lesti Kejora dan Rizky Billar menyambangi Polda Metro Jaya, di kawasan Semanggi, Jakarta Selatan, Rabu (1/12/2021).

Rizky Billar dan Lesti datang untuk memenuhi pemeriksaan atas laporan mereka tentang dugaan pengancaman terhadap Lesti.

Dalam pantauan Kompas.com, Lesti dan Billar hanya sekitar satu jam diperiksa, kemudian keluar dengan sedikit memberikan keterangan melalui kuasa hukumnya, Sandy Arifin.

“Agendanya hari ini klien kami Rizky Billar dan Lesti baru saja diwawancara berita acara klarifikasi atas laporan yang sudah dilaporkan klien kami Mas Billar yang ada beberapa oknum Instagram mengancam melalui media sosial,” kata Sandy Arifin di Direktorat Reserse Kriminal Umum, Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu.

Baca juga: Lesti Kejora dan Rizky Billar Dicecar Belasan Pertanyaan Saat Diperiksa Kasus Dugaan Pengancaman

Sandy berujar, saat ini mereka telah menyerahkan bukti terkait dugaan pengancaman itu.

“Yang ada beberapa oknum netizen dan akun Instagram yang memang sudah kami laporkan. Dan hari ini kita sudah mengumpulkan bukti saksi,” tutur Sandy.

Sementara itu, selama kurang lebih satu jam di dalam ruang pemeriksaan, Lesti dan Billar dicecar belasan pertanyaan.

“Sekitar belasan (pertanyaan)” ujar Sandy.

Lesti sendiri lebih banyak mendapat pertanyaan dari penyidik lantaran beberapa oknum akun media sosial itu lebih banyak menyerangnya ketimbang Billar.

Baca juga: Rizky Billar dan Lesti Kejora Jalani Pemeriksaan di Polda Metro Jaya

“Oknum menunjukan lebih banyak ke Dede (Lesti), jadi lebih banyak ditanya Dede juga,” ucap Lesti.

Sebelumnya Rizky Billar telah melaporkan beberapa akun Instagram atas tuduhan pengancaman.

Salah satu bentuk ancaman tersebut adalah pembunuhan atau teror.

Laporan Rizky Billar telah resmi diterima polisi dengan nomor STTLP/B/5855/XI/2021/POLDA METRO JAYA pada 23 November 2021 dengan terlapor masih dalam lidik.

Baca juga: Rumah Baru Rizky Billar dan Lesti Kejora Ada Kolam Renang dan Grand Piano, tetapi...

Rizky Billar menerapkan Pasal 27 Ayat 4 juncto Pasal 45 Ayat 4 Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) kepada akun-akun tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com