Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Pengancaman Dilimpahkan ke Kejaksaan, Jerinx Siap Ditahan Lagi?

Kompas.com - 01/12/2021, 13:23 WIB
Ady Prawira Riandi,
Tri Susanto Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Musisi I Gede Ari Astina mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat untuk pelimpahan berkas atas kasus dugaan pengancamannya terhadap pegiat sosial Adem Deni.

Didampingi kuasa hukum dan istrinya, Nora Alexandra, Jerinx sempat menyapa awak media yang menantinya.

Baca juga: Gandeng Nora Alexandra, Jerinx Tiba di Kejari Jakarta Pusat

Sugeng Teguh, kuasa hukum Jerinx, memberikan jawaban terkait kemungkinan kliennya ditahan.

"Kita berharap tidak (ditahan), tapi kita akan mengikuti proses hukum," kata Sugeng Teguh di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (1/12/2021).

Sebelumnya, Jerinx sendiri mengaku hadir sebagai bentuk sikap kooperatifnya terhadap kepolisian.

Baca juga: Polisi Limpahkan Berkas Perkara Jerinx ke Kejaksaan

"Saya hadir sebagai bentuk sikap kooperatif saya untuk menjalani tahap kedua," kata drummer grup band Superman Is Dead tersebut.

Adapun kasus ini bermula ketika Adam Deni meminta Jerinx memberikan bukti daftar artis Tanah Air yang menerima "endorse" untuk mengaku positif Covid-19.

Beberapa lama setelah itu, Adam Deni mengaku dihubungi Jerinx, kemudian dimaki-maki lalu dihina dan dituduh sebagai dalang di balik menghilangnya akun Instagram @jrxsid.

Baca juga: Deddy Corbuzier Tak Sudi Undang 2 Selebritas Ini ke Podcast, Bagaimana dengan Jerinx?

Adam Deni kemudian melaporkan Jerinx atas dugaan ancaman kekerasan ke Polda Metro Jaya.

Adam Deni dan Jerinx sempat menjalani dua kali mediasi untuk menyelesaikan permasalah ini.

Namun, Adam Deni menutup pintu damai setelah mengaku ada berbagai pihak yang berusaha mengintervensi di dalam kasusnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com