JAKARTA, KOMPAS.com - Ayah Vanessa Angel, Doddy Sudrajat mengaku baru mendengar fakta terbaru soal sopir putrinya dari awak media.
Saat mendengar kabar bahwa Joddy baru belajar menyetir mobil awal tahun ini, ayah Vanessa Angel tampak sedikit bingung.
Ia mengaku baru mendengar hal itu, jika benar demikian, Doddy menyebut apa yang dilakukan Joddy sangat berbahaya.
Baca juga: Sopir Vanessa Angel, Tubagus Joddy Disebut Baru Belajar Nyetir Februari 2021
"Kalau memang benar itu, wah itu sangat-sangat bahaya sekali," ujar Doddy dikutip Kompas.com dari kanal YouTube Star Story, Kamis (11/11/2021).
Apalagi sebelum kecelakaan tunggal terjadi, Joddy membawa mobil dengan kecepatan di atas batas maksimal.
"Kalau memang dia baru bisa menyetir dan baru mendapatkan SIM, dan melakukan perjalanan keluar kota dengan kecepatan seperti itu (sangat bahaya)," kata dia.
Baca juga: Sudah Ditelepon Pihak Asuransi, Ayah Vanessa Angel Sebut Warisan Disiapkan untuk Mayang dan Gala
Sebelumnya, sahabat Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah, Shandy Purnamasari dan Juragan 99 menyebut bahwa Joddy baru belajar menyetir mobil awal tahun ini.
"Waktu pertama kali dia (Joddy) datang itu kan Joddy baru belajar mobil, belajar nyetir, Februari tahun lalu ya?" tanya Shandy pada suaminya, dikutip dari YouTube Intens Investigasi.
"Februari tahun ini," kata Gilang mengoreksi ucapan istrinya.
Baca juga: Tubagus Joddy Ditetapkan Jadi Tersangka, Kuasa Hukum Vanessa Angel Berencana Jerat Pasal Berlapis
Sementara itu, saat ini Tubagus Muhammad Joddy Pramas Setya (24) ditetapkan menjadi tersangka atas kasus kecelakaan tunggal di Tol Nganjuk arah Surabaya Kilometer (Km) 672+400A, Jawa Timur yang menewaskan artis Vanessa Angel dan suaminya, Bibi Andriansyah.
Berubahnya status Joddy dari saksi menjadi tersangka dilihat dari Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterima Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang.
Tubagus Joddy dijerat Pasal 310 ayat 2 dan ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Baca juga: Sara Wijayanto Diminta Temui Vanessa Angel, Demian Aditya: Kami Masih Punya Akal Sehat
Dia terancam hukuman enam tahun penjara.
"Sudah (ada tersangka). Atas nama Tubagus Muhammad Joddy," kata Kepala Kejari Jombang Imran, Rabu.
Imran menjelaskan, dalam Pasal 310 ayat 2 berbunyi: Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah).
Sedangkan Pasal 310 ayat 4 berbunyi: Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.