Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tubagus Joddy Disebut Baru Belajar Nyetir, Begini Respons Ayah Vanessa Angel

Kompas.com - 11/11/2021, 10:19 WIB
Fitri Nursaniyah

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ayah Vanessa Angel, Doddy Sudrajat mengaku baru mendengar fakta terbaru soal sopir putrinya dari awak media.

Saat mendengar kabar bahwa Joddy baru belajar menyetir mobil awal tahun ini, ayah Vanessa Angel tampak sedikit bingung.

Ia mengaku baru mendengar hal itu, jika benar demikian, Doddy menyebut apa yang dilakukan Joddy sangat berbahaya.

Baca juga: Sopir Vanessa Angel, Tubagus Joddy Disebut Baru Belajar Nyetir Februari 2021

"Kalau memang benar itu, wah itu sangat-sangat bahaya sekali," ujar Doddy dikutip Kompas.com dari kanal YouTube Star Story, Kamis (11/11/2021).

Apalagi sebelum kecelakaan tunggal terjadi, Joddy membawa mobil dengan kecepatan di atas batas maksimal.

"Kalau memang dia baru bisa menyetir dan baru mendapatkan SIM, dan melakukan perjalanan keluar kota dengan kecepatan seperti itu (sangat bahaya)," kata dia.

Baca juga: Sudah Ditelepon Pihak Asuransi, Ayah Vanessa Angel Sebut Warisan Disiapkan untuk Mayang dan Gala

Sebelumnya, sahabat Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah, Shandy Purnamasari dan Juragan 99 menyebut bahwa Joddy baru belajar menyetir mobil awal tahun ini.

"Waktu pertama kali dia (Joddy) datang itu kan Joddy baru belajar mobil, belajar nyetir, Februari tahun lalu ya?" tanya Shandy pada suaminya, dikutip dari YouTube Intens Investigasi.

"Februari tahun ini," kata Gilang mengoreksi ucapan istrinya.

Baca juga: Tubagus Joddy Ditetapkan Jadi Tersangka, Kuasa Hukum Vanessa Angel Berencana Jerat Pasal Berlapis

Sementara itu, saat ini Tubagus Muhammad Joddy Pramas Setya (24) ditetapkan menjadi tersangka atas kasus kecelakaan tunggal di Tol Nganjuk arah Surabaya Kilometer (Km) 672+400A, Jawa Timur yang menewaskan artis Vanessa Angel dan suaminya, Bibi Andriansyah.

Berubahnya status Joddy dari saksi menjadi tersangka dilihat dari Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterima Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang.

Tubagus Joddy dijerat Pasal 310 ayat 2 dan ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Baca juga: Sara Wijayanto Diminta Temui Vanessa Angel, Demian Aditya: Kami Masih Punya Akal Sehat

Dia terancam hukuman enam tahun penjara.

"Sudah (ada tersangka). Atas nama Tubagus Muhammad Joddy," kata Kepala Kejari Jombang Imran, Rabu.

Imran menjelaskan, dalam Pasal 310 ayat 2 berbunyi: Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah).

Sedangkan Pasal 310 ayat 4 berbunyi: Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

Rizky Febian dan Mahalini Gelar Acara Resepsi Berkonsep Internasional

Rizky Febian dan Mahalini Gelar Acara Resepsi Berkonsep Internasional

Seleb
Positif Narkoba, Epy Kusnandar Ditangkap di Warungnya

Positif Narkoba, Epy Kusnandar Ditangkap di Warungnya

Seleb
Haikyuu!! The Dumpster Battle Dipastikan Tayang di Indonesia, Catat Tanggalnya

Haikyuu!! The Dumpster Battle Dipastikan Tayang di Indonesia, Catat Tanggalnya

Film
Polisi Sita Ganja dari Tangan Epy Kusnandar

Polisi Sita Ganja dari Tangan Epy Kusnandar

Seleb
Anggy Umbara Ungkap Alasan Mau Sutradarai Film Vina: Sebelum 7 Hari

Anggy Umbara Ungkap Alasan Mau Sutradarai Film Vina: Sebelum 7 Hari

Film
Ini Isi Suvenir Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini

Ini Isi Suvenir Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini

Seleb
Jokowi Hadiri Resepsi Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini, Beri Wejangan di Pelaminan

Jokowi Hadiri Resepsi Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini, Beri Wejangan di Pelaminan

Seleb
Anggy Umbara Sebut Proses Editing Vina: Sebelum 7 Hari Terberat Sepanjang Kariernya

Anggy Umbara Sebut Proses Editing Vina: Sebelum 7 Hari Terberat Sepanjang Kariernya

Film
Anggy Umbara Bingung Vina: Sebelum 7 Hari Jadi Kontroversi dan Mau Diboikot

Anggy Umbara Bingung Vina: Sebelum 7 Hari Jadi Kontroversi dan Mau Diboikot

Film
Hadiri Resepsi Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini, Bintang Emon: Akhirnya Lancar Sampai Pelaminan

Hadiri Resepsi Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini, Bintang Emon: Akhirnya Lancar Sampai Pelaminan

Seleb
Dulu Diam, Ryu Jun Yeol Akhirnya Buka Suara soal Hyeri dan Han So Hee

Dulu Diam, Ryu Jun Yeol Akhirnya Buka Suara soal Hyeri dan Han So Hee

K-Wave
Agensi NewJeans ADOR Adakan Rapat Pemegang Saham untuk Tentukan Nasib Min Hee Jin sebagai CEO

Agensi NewJeans ADOR Adakan Rapat Pemegang Saham untuk Tentukan Nasib Min Hee Jin sebagai CEO

K-Wave
Polisi Sebut Epy Kusnandar Ditangkap Bersama Temannya Sesama Artis

Polisi Sebut Epy Kusnandar Ditangkap Bersama Temannya Sesama Artis

Seleb
Sebelum Meninggal Dunia, Jhonny Iskandar Masih Sempat Live TikTok sampai Tengah Malam

Sebelum Meninggal Dunia, Jhonny Iskandar Masih Sempat Live TikTok sampai Tengah Malam

Seleb
Sebelum Meninggal Dunia, Jhonny Iskandar dan OM PMR Sudah Jadwalkan Reuni Perdana

Sebelum Meninggal Dunia, Jhonny Iskandar dan OM PMR Sudah Jadwalkan Reuni Perdana

Musik
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com