Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rhido Rhoma Divonis 2 Tahun Penjara dan Dipindahkan ke Lapas Cipinang

Kompas.com - 30/10/2021, 08:12 WIB
Revi C. Rantung,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyanyi dangdut Ridho Rhoma kembali terjerat kasus narkoba.

Kini, Putra Raja Dangdut Rhoma Irama ini harus mendekam di penjara atas kasus tersebut.

Ini bukan kasus yang pertama bagi Rhido Rhoma. Pada 2017 lalu ia juga permah ditangkap karena penyalahgunaan narkoba.

Sebagaimana diketahui, Ridho Rhoma ditangkap kasus penyalahgunaan narkoba di hotel kawasan Jakarta Selatan, pada 4 Februari 2021 lalu.

Dalam penggledahan, polisi menemukan barang bukti berupa tiga butir ekstasi di kantong celana Ridho.

Baca juga: Kesedihan Rhoma Irama Rayakan Idul Adha Tanpa Ridho Rhoma

Berikut fakta terbaru kasus Rhido Rhoma seperti dirangkum Kompas.com.

Divonis 2 tahun penjara

Rhido Rhoma telah divonis dua tahun penjara atas kasus penyalahgunaan narkoba, pada 21 September 2021.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Rika Aprianti.

“Memang (statusnya) sudah narapidana. Sudah dieksekusi oleh kejaksaan dalam pidana hukuman penjara dua tahun," kata Rika saat dihubungi awak media, Kamis (28/10/2021).

Baca juga: Kasus Narkoba, Ridho Rhoma Divonis 2 Tahun Penjara

Dipindahkan ke Lapas Cipinang

Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara telah mengeksekusi Ridho Rhoma ke Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Cipinang, Jakarta Timur, pada Kamis lalu.

Keputusan itu diambil berdasarkan putusan dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara karena telah inkracht atau Berkekuatan Hukum Tetap (BHT).

“Betul, tadi Ridho Rhoma di tempat di Lapas Kelas 1 Cipinang sekitar pukul 16.00 WIB," kata Rika Aprianti, Kamis.

Terkait eksekusi tersebut, Rhido Rhoma juga sebelumnya telah melakukan tes untuk pencegahan covid-19.

Baca juga: Kejaksaan Eksekusi Ridho Rhoma ke Lapas Cipinang Terkait Kasus Narkoba

“Dilakukan protokol kesehatan. Tentunya dicek kesehatannya dan juga dilakukan swab antigen. Selanjutnya, ditempatkan di ruang isolasi selama 14 hari," ucap Rika.

Minta doa

Saat dipindahkan ke Lapas Kelas 1 Cipinang, Jakarta Timur, Ridho Rhoma sempat meminta doa.

Putra Raja Dangdut Rhoma Irama ini berharap agar bisa menjalani hukuman dan kasusnya segera selesai.

“Ya minta doanya aja semoga bisa menjalankan dengan baik sampai selesai," kata Ridho Rhoma dikutip dari Selebrita Siang yang tayang di Trans7, Jumat (29/10/2021).

Baca juga: Dipindahkan ke Lapas Cipinang, Ridho Rhoma Meminta Doa

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com