JAKARTA, KOMPAS.com - Penyanyi dangdut Ridho Rhoma kembali terjerat kasus narkoba.
Kini, Putra Raja Dangdut Rhoma Irama ini harus mendekam di penjara atas kasus tersebut.
Ini bukan kasus yang pertama bagi Rhido Rhoma. Pada 2017 lalu ia juga permah ditangkap karena penyalahgunaan narkoba.
Sebagaimana diketahui, Ridho Rhoma ditangkap kasus penyalahgunaan narkoba di hotel kawasan Jakarta Selatan, pada 4 Februari 2021 lalu.
Dalam penggledahan, polisi menemukan barang bukti berupa tiga butir ekstasi di kantong celana Ridho.
Baca juga: Kesedihan Rhoma Irama Rayakan Idul Adha Tanpa Ridho Rhoma
Berikut fakta terbaru kasus Rhido Rhoma seperti dirangkum Kompas.com.
Rhido Rhoma telah divonis dua tahun penjara atas kasus penyalahgunaan narkoba, pada 21 September 2021.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Rika Aprianti.
“Memang (statusnya) sudah narapidana. Sudah dieksekusi oleh kejaksaan dalam pidana hukuman penjara dua tahun," kata Rika saat dihubungi awak media, Kamis (28/10/2021).
Baca juga: Kasus Narkoba, Ridho Rhoma Divonis 2 Tahun Penjara
Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara telah mengeksekusi Ridho Rhoma ke Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Cipinang, Jakarta Timur, pada Kamis lalu.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.