JAKARTA, KOMPAS.com - Blogger Adam Deni menyebut tersangka kasus dugaan pengancaman, I Gede Ari Astina alias Jerinx, kembali memintanya mencabut laporan di Polda Metro Jaya.
Menurut Adam Deni, istri Jerinx, Nora Alexandra juga meminta hal serupa.
"Dari J dan istrinya ada komunikasi ke saya untuk meminta, memohon mencabut laporan ini. Waktu itu via direct message Instagram," ucap Adam Deni saat ditemui di Polda Metro Jaya, Kamis (21/10/2021).
Namun Adam Deni tidak menjelaskan lebih detail komunikasinya dengan Jerinx dan Nora Alexandra.
Adam Deni hanya memastikan bahwa laporan yang ia buat akan tetap berlanjut ke meja hijau meski tawaran miliar rupiah datang.
"Sudah beberapa pihak yang melakukan intervensi dalam arti sudah membicarakan uang damai kepada saya untuk mencabut laporan kasus saya dengan Saudara J," ungkap Adam Deni.
Baca juga: Adam Deni Mengaku Ditawari Uang Miliaran Rupiah untuk Cabut Laporan Terhadap Jerinx
Saat ditanya siapa oknum yang memberikan penawaran tersebut, Adam Deni hanya menyebut ada pihak lain yang tidak terlibat dalam kasus ini.
Dia mengaku mengerti mengapa ada oknum yang berupaya melakukan intervensi. Adam Deni hanya menduga bahwa pihak itu hanya merasa kasihan pada Jerinx.
Adam Deni mengaku risih dengan penawaran tersebut karena itu bukanlah ranah mereka.
Baca juga: Jerinx dan Adam Deni Jalani Mediasi, Minta Maaf tapi Proses Hukum Tetap Jalan
"Saya tetap ingin melanjutkan, menolak tawaran apapun karena integritas saya tidak bisa dibeli dengan uang sepersen pun," kata Adam Deni.
Adapun Adam Deni melaporkan Jerinx atas kasus dugaan perbuatan disertai ancaman kekerasan dan atau pengancaman melalui media elektronik ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada 10 Juli 2021.
Jerinx diduga melanggar Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 29 juncto Pasal 45b Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan Atas Undang Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Baca juga: Terima Maaf Jerinx, Adam Deni Minta Proses Hukum Dilanjutkan
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengumumkan pada 7 Agustus 2021 bahwa Jerinx ditetapkan sebagai tersangka.
Setelah itu pada 14 Agustus 2021, Jerinx dan Adam Deni bertemu di Polda Metro Jaya untuk menjalani mediasi.
Hasilnya, mediasi tersebut gagal. Laporan tetap dilanjutkan sesuai dengan proses hukum yang berlaku.
Namun, Adam Deni secara pribadi memaafkan perbuatan Jerinx.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.