Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terima Maaf Jerinx, Adam Deni Minta Proses Hukum Dilanjutkan

Kompas.com - 14/08/2021, 14:55 WIB
Baharudin Al Farisi,
Kistyarini

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, blogger Adam Deni sudah menerima permintaan maaf dari Jerinx.

Sebelumnya diberitakan kepolisian mengadakan mediasi antara Adam Deni dengan Jerinx di Polda Metro Jaya, Sabtu (14/8/2021).

Kendati demikian, Adam Deni meminta kepada penyidik Polda Metro Jaya agar tetap menindaklanjuti laporan dugaan perbuatan disertai ancaman terhadap Jerinx.

Baca juga: Jerinx Tidak Ditahan meskipun Berstatus Tersangka

“Secara pribadi, diterima maafnya. Tetapi yang bersangkutan, saudara AGD juga menyampaikan bahwa minta tetap proses hukum tetap berjalan,” ungkap Yusri seperti dikutip dari Kompas TV, Sabtu (14/8/2021).

Yusri berujar, penyidik Polda Metro Jaya sudah berupaya untuk mediasi keduanya.

“Kami masih membuka ruang untuk mediasi lanjutan sebelum berkas ini dikirim ke jaksa penuntut umum ,” kata Yusri.

Baca juga: Mediasi dengan Adam Deni, Jerinx Minta Maaf dan Akui Perbuatan

“Karena belum ada titik temu dari pelapor dan terlapor, berkas ini tetap berjalan dan kami akan melengkapi berkasnya, dan kami sesegera mungkin mengirim ke jaksa penuntut umum,” ucap Yusri melanjutkan.

Sebagai informasi, dalam mediasi tersebut, Jerinx meminta maaf kepada Adam Deni dan sudah mengaku perbuatannya bahwa itu merupakan pengancaman melalui media elektronik.

Adapun Adam Deni melaporkan Jerinx atas kasus dugaan perbuatan disertai ancaman kekerasan dan atau pengancaman melalui media elektronik ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada 10 Juli 2021.

Baca juga: Soal Kasus Dugaan Ancaman, Jerinx Ingin Damai dengan Adam Deni

Jerinx diduga melanggar Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 29 juncto Pasal 45b Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan Atas Undang Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com