Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rachel Vennya Terkonfirmasi Kabur dari Karantina hingga Dibantu Oknum TNI

Kompas.com - 14/10/2021, 08:43 WIB
Revi C. Rantung,
Kistyarini

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Nama selebgram Rachel Vennya menjadi sorotan belakangan ini.

Ibu dua anak ini dikabarkan kabur dari karantina Wisma Atlet Pademangan, Jakarta Utara.

Kabar tersebut awalnya datang dari seorang pengguna Instagram yang memasukkan data Rachel Vennya di Wisma Atlet.

Akun tersebut juga menyebut Rachel Vennya berniat kabur sejak di bandara setiba dari Amerika Serikat.

Baca juga: Rachel Vennya Dituding Kabur dari Karantina, Kemenkes Minta Aparat Bertindak Tegas

Namun hal itu diketahui petugas sampai akhirnya Rachel Vennya menjalani karantina di Wisma Atlet selama beberapa hari dan kabur.

Kompas.com merangkumnya sebagai berikut:

1. Kabur dibantu oknum TNI

Kapendam Jaya Kolonel Arh Herwin BS mengonfirmasi bahwa Rachel Vennya kabur dari Wisma Atlet.

Setelah dilakukan penyelidikan, Herwin mengatakan Rachel Vennya dibantu oleh oknum Tentara Nasional Indonesia (TNI).

“Pada saat pendalaman kasus, ditemukan adanya tindakan Non Prosedural oleh oknum anggota pengamanan Bandara Soetta (TNI) berinisial FS, yang telah mengatur agar Rachel Vennya dapat menghindari prosedur pelaksanaan karantina," kata Herwin dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Rabu (13/10/2021).

Baca juga: Rachel Vennya Terkonfirmasi Kabur dari Karantina, Dibantu Oknum TNI

2. Pemeriksaan dipercepat

Atas perintah Pangdam Jaya selaku Pangkogasgabpad Covid-19, Herwin mengatakan penyelidikan kepada FS segera dipercepat.

Adapun beberapa pihak yang bakal ikut diperiksa atas kaburnya Rachel Vennya.

“Penyelidikan juga akan dilakukan terhadap tenaga sektor kesehatan, tenaga pengamanan, dan penyelenggara karantina lainnya agar diperoleh hasil yang maksimal," ucap Herwin.

Baca juga: Rachel Vennya Tak Berhak Karantina di Wisma Atlet, Seharusnya di Hotel

3. Tak berhak karantina di Wisma Atlet

Rachel Vennya sebelumnya terkonfirmasi kabur saat menjalani karantina di Wisma Atlet, Jakarta.

Sesuai peraturan yang berlaku, Rachel Vennya seharusnya tidak menjalani karantina di Wisma Atlet.

“Pada kasus selebgram Rachel Vennya menunjukkan bahwa yang bersangkutan tidak berhak mendapatkan fasilitas tersebut," tutur Herwin.

Baca juga: Soroti Kasus Rachel Vennya, Dokter Tirta: Paling Juga Jadi Duta Karantina

Pasalnya hal itu tidak sesuai dengan Keputusan Kepala Satgas Covid-19 Nomor 12/2021 pada 15 September 2021.

Mengingat dalam keputusan itu ada tiga golongan yang berhak mendapatkan penanggungan biaya oleh pemerintah selama karantina yakni para pekerja migran, para pelajar atau mahasiswa yang mengikuti tugas belajar di luar negeri dan pegawai pemerintah yang kembali ke Indonesia setelah perjalanan dinas luar negeri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com