Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penyelidikan Laporan Rizky Billar Terkendala Akun Instagram Terlapor Dinonaktifkan

Kompas.com - 08/10/2021, 16:15 WIB
Baharudin Al Farisi,
Kistyarini

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan penyidik menghadapi kendala dalam mendalami kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Rizky Billar.

Menurut Yusri, kendala itu muncul karena akun Instagram terlapor sudah dinonaktifkan.

"Ada sedikit terkendala karena akun ini sudah mati. Tapi, kita terus melakukan profiling terhadap akum tersebut," kata Yusri saat ditemui di Polda Metro Jaya pada Jumat (8/10/2021).

Baca juga: Merasa Dicemarkan Nama Baiknya, Rizky Billar Laporkan Akun Instagram ke Polisi

Yusri menegaskan, kendala tersebut tidak menghentikan penyelidikan karena jejak digital tidak pernah hilang.

"Mudah-mudahan, sesegera mungkin kita bisa mengetahui siapa pemilik akun tersebut. Tolong rekan-rekan sabar karena memang akun ini sudah mati. Mungkin karena ramai di media, sehingga pemilik akunnya segera mematikan," ucap Yusri.

Hingga saat ini, polisi sudah mengambil keterangan Rizky Billar beberapa waktu lalu.

Baca juga: Diadukan ke Polisi, Rizky Billar Terancam Hukuman Maksimal 10 Tahun Penjara

"Kemudian ada saksi (dimintai keterangan), Saudari L dan Saudara AR, dengan membawa barang bukti berupa tangkapan layar akun tersebut," ucap Yusri.

Adapun Rizky Billar melaporkan salah satu akun Instagram ke Polda Metro Jaya atas kasus dugaan pencemaran nama baik pada 27 Juli 2021.

Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/3629/VII/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 27 Juli 2021.

Baca juga: Alasan Rizky Billar Diadukan ke Polisi

Rizky Billar menjerat pelaku dengan Pasal 27 Ayat 3 juncto Pasal 45 Ayat 3 Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com