Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diadukan ke Polisi, Rizky Billar Terancam Hukuman Maksimal 10 Tahun Penjara

Kompas.com - 08/10/2021, 14:33 WIB
Baharudin Al Farisi,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Artis peran Rizky Billar diadukan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya atas dugaan keterangan palsu dan penyiaran berita bohong.

Aduan yang dilayangkan oleh Mila Machmudah pada Kamis (7/10/2021) ini merupakan buntut pengumuman nikah siri Rizky Billar dengan Lesti Kejora beberapa waktu lalu lewat siaran langsung Rans Entertainment.

Dalam aduan ini, Rizky Billar disangkakan dengan Pasal 266 KUHP jo Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.

"Pasal 266 ancaman (pidana penjara paling lama) tujuh tahun. Pasal 14 (ancaman pidana penjara paling lama) 10 tahun," kata Ketua Kongres Pemuda Indonesia (KPI) Jawa Timur, Edi Prastio saat ditemui di Polda Metro Jaya, Kamis (7/10/2021).

Baca juga: Dituduh Membohongi Publik, Lesti Kejora: Dari Mana Ngebohonginnya?

Edi Prastio menegaskan, aduan yang dilayangkan kliennya ini bukan menitikberatkan pada pernikahan siri Rizky Billar dan Lesti Kejora, tetapi mekanisme pencatatan pernikahan secara negara di KUA.

"Permasalahannya pada proses pencatatan nikah, di KUA-nya tidak melalui sidang isbat, (seharusnya) nikah dulu di Pengadilan Agama, mengingat mereka berdua sudah nikah siri atau agama," ucap Edi Prastio.

"Bila melalui sidang isbat, berarti mengikuti tanggal pernikahan secara siri yang dicatatkan di KUA. Sehingga nasab anak lahir nanti ikut nasab ayahnya, Billar. Tapi, kalau mengikuti pernikahan negara, nasab sang anak nanti ikut ibunya," kata Edi Prastio melanjutkan.

Edi Prastio berujar, Mila Machmudah mengharapkan upaya damai atau restorative justice dalam kasus ini.

Baca juga: Ini Alasan Netizen Marah Saat Lesty dan Rizky Billar Menikah Siri

Namun, kata Edi Prastio, proses damai ini harus melalui kesepakatan terlebih dahulu.

"Leslar (Lesti Kejora dan Rizky Billar) diharapkan membuat pengakuan atau minta maaf ke publik. Karena, sampai saat ini belum ada itikad baik dari Leslar untuk minta maaf ke publik," ucap Edi Prastio.

Kemudian, Edi Prastio mengatakan, tidak mempermasalahkan apabila Rizky Billar melaporkannya atas kasus dugaan pencemaran nama baik.

Pasalnya, menurut Edi Prastio, setiap Warga Negara Indonesia (WNI) memiliki hak pembelaan melalui jalur hukum.

Diketahui, Rizky Billar dan Lesti Kejora resmi menikah secara negara di Hotel Intercontinental Pondok Indah, Jakarta Selatan, pada Kamis, 19 Agustus 2021.

Sebelumnya, keduanya juga menggelar lamaran pada 13 Juni 2021.

Baca juga: Alasan Rizky Billar Diadukan ke Polisi

Bahkan, rangkaian acara lamaran hingga pernikahan Billar dan Lesti disiarkan langsung di dua stasiun televisi swasta nasional.

Namun, pada 22 September 2021, Rizky Billar melalui kanal YouTube Rans Entertainment, memberikan pengakuan bahwa ia sudah menikah siri dengan Lesti Kejora pada awal 2021.

Pengakuan itu bersamaan dengan pengumuman Lesti Kejora yang tengah mengandung anak dari Rizky Billar.

Belakangan diketahui bahwa Rizky Billar dan Lesti Kejora menikah agama atau siri pada April 2021.

Baca juga: Lesti Kejora dan Rizky Billar Terancam Dilaporkan hingga Dukungan dari Indra Bekti

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Resepsi Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini, Ada Jokowi hingga Para Jebolan Indonesian Idol

Resepsi Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini, Ada Jokowi hingga Para Jebolan Indonesian Idol

Musik
3 Fakta Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez karena Kasus Narkoba

3 Fakta Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez karena Kasus Narkoba

Seleb
5 Fakta Pernikahan Mahalini dan Rizky Febian, Mahar yang Diberikan dan Deretan Bridesmaid

5 Fakta Pernikahan Mahalini dan Rizky Febian, Mahar yang Diberikan dan Deretan Bridesmaid

Seleb
Asila Maisa Rilis Lagu 'Menanti Waktu' Ciptaan Rizky Billar

Asila Maisa Rilis Lagu "Menanti Waktu" Ciptaan Rizky Billar

Musik
Ravel Entertaiment Unggah Video BMTH, Sinyal Datangkan Kembali Oliver Sykes dkk ke Jakarta

Ravel Entertaiment Unggah Video BMTH, Sinyal Datangkan Kembali Oliver Sykes dkk ke Jakarta

Musik
Rizky Febian dan Mahalini Gelar Acara Resepsi Berkonsep Internasional

Rizky Febian dan Mahalini Gelar Acara Resepsi Berkonsep Internasional

Seleb
Positif Narkoba, Epy Kusnandar Ditangkap di Warungnya

Positif Narkoba, Epy Kusnandar Ditangkap di Warungnya

Seleb
Haikyuu!! The Dumpster Battle Dipastikan Tayang di Indonesia, Catat Tanggalnya

Haikyuu!! The Dumpster Battle Dipastikan Tayang di Indonesia, Catat Tanggalnya

Film
Polisi Sita Ganja Saat Tangkap Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Polisi Sita Ganja Saat Tangkap Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Seleb
Anggy Umbara Ungkap Alasan Mau Sutradarai Film Vina: Sebelum 7 Hari

Anggy Umbara Ungkap Alasan Mau Sutradarai Film Vina: Sebelum 7 Hari

Film
Ini Isi Suvenir Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini

Ini Isi Suvenir Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini

Seleb
Jokowi Hadiri Resepsi Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini, Beri Wejangan di Pelaminan

Jokowi Hadiri Resepsi Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini, Beri Wejangan di Pelaminan

Seleb
Anggy Umbara Sebut Proses Editing Vina: Sebelum 7 Hari Terberat Sepanjang Kariernya

Anggy Umbara Sebut Proses Editing Vina: Sebelum 7 Hari Terberat Sepanjang Kariernya

Film
Anggy Umbara Bingung Vina: Sebelum 7 Hari Jadi Kontroversi dan Mau Diboikot

Anggy Umbara Bingung Vina: Sebelum 7 Hari Jadi Kontroversi dan Mau Diboikot

Film
Hadiri Resepsi Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini, Bintang Emon: Akhirnya Lancar Sampai Pelaminan

Hadiri Resepsi Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini, Bintang Emon: Akhirnya Lancar Sampai Pelaminan

Seleb
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com