Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gugatan terhadap Bambang Pamungkas Ditolak, Begini Tanggapan Amalia Fujiawati

Kompas.com - 25/09/2021, 13:30 WIB
Baharudin Al Farisi,
Kistyarini

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Amalia Fujiawati menanggapi putusan Majelis Hakim Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan menolak gugatannya terhadap Bambang Pamungkas.

Amalia mengatakan, ia sudah menduga putusan PA Soreang mengenai permohonan isbat nikahnya dengan pria bernama Bambang bin Drs. Aripin, menghambat gugatannya terhadap Bambang Pamungkas.

"Saya sudah tebak, pasti itu akan mengganjal dari gugatan saya," kata Amalia Fujiawati seperti dikutip Kompas.com dari kanal YouTube Cumicumi, Sabtu, (25/9/2021).

Baca juga: Alasan Pengadilan Tolak Gugatan Amalia Fujiawati terhadap Bambang Pamungkas

Sebagai informasi, kuasa hukum Bambang Pamungkas, Z. Khasanul, memberikan bukti salinan penetapan isbat PA Soreang kepada majelis hakim PA Jakarta Selatan pada Rabu, 4 Agustus 2021.

Salinan penetapan isbat nikah Amalia dengan Bambang bin Drs. Aripin yang dikeluarkan PA Soreang itu bernomor 594/pdt.P/2019/PA.Sor.

Dari pernikahan tersebut, mereka dikaruniai anak yang lahir pada 24 Februari 2019.

Baca juga: Gugatan Amalia Fujiawati terhadap Bambang Pamungkas Terkait Asal Usul dan Nafkah Anak Ditolak Pengadilan

Amalia mengatakan setelah ia membaca pertimbangan majelis hakim menolak gugatannya, putusan tersebut terbilang lucu.

"Saya kan bilang kalau saya nikah di Jakarta Selatan. 'Kenapa? Kan alamat di Jakarta Timur' kata hakim begitu. Padahal kan sebenarnya, kita mau KTP di Jakarta Timur, nikah di Makkah, di Bali, Lombok, kan enggak masalah," kata Amalia Fujiawati.

"Cuma itu dijadikan hakim sebagai alasan bagian dari pertimbangan mengapa dia menolak gugatan saya," kata Amalia Fujiawati melanjutkan.

Baca juga: Amalia Fujiawati Berharap Dapat Keadilan Usai Serahkan Hasil Tes DNA ke Pengadilan

Pertimbangan majelis hakim PA Jakarta Selatan yang dianggap lucu oleh Amalia adalah saksi yang dihadirkan kedua belah pihak dalam persidangan tidak saling mengenal.

Saksi tersebut dihadirkan keduanya karena disebut menghadiri pernikahan siri Amalia Fujiawati dengan Bambang Pamungkas.

"Kan tidak ada kewajiban untuk saling kenal antara saksi. Karena tidak kenal, itu dijadikan alasan. Alasannya lucu," ucap Amalia Fujiawati.

Baca juga: Hasil Tes DNA Anaknya Identik, Amalia Fujiawati Minta Bambang Pamungkas Tak Lagi Berkelit

Mengenai tes DNA, Amalia hanya bisa menggelengkan kepala karena ia disebut tidak memberikan hasil kepada PA Jakarta Selatan.

"Ada juga, hakim menyampaikan bahwa tidak ada bukti DNA antara Anjani dengan bapaknya," ujar Amalia Fujiawati.

"Padahal, jelas-jelas, kami mengajukan tes DNA dan ditolak majelis hakim, tes DNA tersebut. Tetapi hakim menulis bahwa tidak ada tes DNA karena kami tidak mengajukan," ucap Amalia Fujiawati lagi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com