Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tangkap YouTuber yang Dulu Viral Sebut Orang Tua Atta Halilintar Berutang

Kompas.com - 17/09/2021, 11:00 WIB
Rintan Puspita Sari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com- Tanpa banyak orang tahu, ternyata Atta Halilintar telah melaporkan seorang YouTuber ke Polres Metro Jakarta Selatan.

Atta diketahui telah membuat laporan atas dugaan pencemaran nama baik, fitnah yang dilakukan melalui media elektronik, baik YouTube, TikTok, Instagram terkait masalah utang piutang. 

Laporan Atta itu juga telah dilakukan sejak satu bulan yang lalu.

Seperti disampaikan Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Aziz Andriansyah, dikutip dari YouTube KH Infotainment.

"Ya kan ada pelaporan, pelaporan itu memenuhi unsur ya kita lakukan penyidikan sesuai aturan," ujarnya.

Baca juga: Atta Halilintar Canggung Pertama Kali Ngobrol dengan Raul Lemos

"Kebetulan pelakunya ada, ya sudah kita lakukan upaya penegakan hukum sesuai pasal yang disangkakan," kata Azis.

Atas laporan tersebut, polisi telah mengamankan YouTuber tersebut di rumah kontrakannya yang terletak di Bogor, Jawa Barat.

"(Ditangkap) Minggu. Sabtu dini hari," kata Azis memberi penjelasan penangkapan Savas.

Sebagai informasi, seorang YouTuber bernama Savas muncul di publik sekitar bulan Juni 2021.

Baca juga: Tidak Ajak Ashanty di Lagu Baru, Atta Halilintar Bilang Begini

Saat itu Savas mengatakan Lenggogeni Faruk, ibu dari Atta Halilintar telah berutang sebesar 30.000 Euro atau sekitar Rp 400 juta pada wanita bernama Ummi Aviv.

YouTuber itu menyebut ibu Atta Halilintar ingkar janji dan sampai saat ini belum juga mengembalikan uang tersebut.

Namun tidak ada bukti-bukti tertulis yang bisa ditunjukkan olehnya.

Ketika isu tersebut pertama kali muncul, Atta sempat memberikan tanggapannya.

Atta tidak mengetahui utang apa yang dimaksud YouTuber tersebut. 

"Utang apa saya enggak tahu. Saya dari kecil diajarin jangan berutang," kata Atta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com