JAKARTA, KOMPAS.com- Bioskop telah kembali diizinkan beroperasi, dan beberapa diantaranya akan mulai dibuka tanggal 16 September 2021 secara bertahap.
Beberapa film yang bisa dinikmati di bioskop diantaranya Black Widow, Shang-chi and The Legend of Ten Rings, Malignant, Suicide Squad.
Untuk yang sudah tak sabar dan berniat menonton film di bioskop pada masa PPKM, ada beberapa syarat yang harus diperhatikan.
Sebaiknya pastikan memenuhi beberapa syarat seperti tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 42 tahun 2021.
Baca juga: Bioskop CGV Segera Buka, Ini Aturan Nonton dan Daftar Film yang Akan Tayang
Salah satunya adalah pastikan status di aplikasi Peduli Lindungi masuk dalam kategori hijau.
Untuk mengetahui kategori hijau atau tidak, bisa dilihat di bagian informasi akun, kemudian klik pada bagian status vaksinasi dan hasil tes Covid-19.
Selain itu, hal yang perlu diperhatikan lainnya adalah, tidak diperbolehkan makan dan minum di area bioskop.
Serta wajib mengikuti protokol kesehatan.
Untuk informasi lebih lengkap terkait izin operasi bioskop di masa PPKM, simak beberapa poin berikut ini.
1. Wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai;
2. Kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam Peduli Lindungi yang boleh masuk.
3. Pengunjung usia <12 tahun dilarang masuk.
4. Dilarang makan dan minum atau menjual makanan dan minuman dalam área
bioskop.
5. Mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi
Kreatif dan Kementerian Kesehatan.
6. Daftar perusahaan yang akan mengikuti uji coba ini ditentukan oleh Kementerian
Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.