"Yang kami insert ke dalam liberalisasi itu adalah budaya," kata Agung.
Baca juga: Marah Besar Usai Tahu Kasus Dugaan Pelecehan di Lembaganya, Ketua KPI Sampai Gebrak Meja
Oleh sebab itu, pernikahan artis dewasa ini diperbolehkan tayang di televisi.
Meski tayangan pernikahan diperbolehkan, ada syarat yang harus diperhatikan oleh pengantin atau pun stasiun televisi yang akan menyiarkan.
Yakni, penerapan protokol kesehatan, durasi penayangan, dan harus memasukkan unsur budaya dalam acara.
"(Sekarang) kami perbolehkan, (tapi) kami batasi durasinya, kami masukkan unsur budaya," ucap Agung.
Baca juga: Bukan KPI yang Menyensor Kartun di TV, Begini Penjelasan Agung Suprio
Agung memberikan salah satu contoh, pernikahan Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah.
Pernikahan pasangan selebritas itu mengusung adat Jawa dan Padang.
"(KPI) berikan masukan, jadi harus protokol kesehatan, kepada televisi kami bilang durasi dan harus memakai budaya (Indonesia)," lanjut Agung.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.