Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPI Buka Suara soal Tokoh Kartun Diblur dan Pernikahan Artis di TV

Kompas.com - 10/09/2021, 10:17 WIB
Melvina Tionardus,
Andi Muttya Keteng Pangerang

Tim Redaksi

"Yang kami insert ke dalam liberalisasi itu adalah budaya," kata Agung.

Baca juga: Marah Besar Usai Tahu Kasus Dugaan Pelecehan di Lembaganya, Ketua KPI Sampai Gebrak Meja

Oleh sebab itu, pernikahan artis dewasa ini diperbolehkan tayang di televisi.

4. Syarat

Meski tayangan pernikahan diperbolehkan, ada syarat yang harus diperhatikan oleh pengantin atau pun stasiun televisi yang akan menyiarkan.

Yakni, penerapan protokol kesehatan, durasi penayangan, dan harus memasukkan unsur budaya dalam acara.

"(Sekarang) kami perbolehkan, (tapi) kami batasi durasinya, kami masukkan unsur budaya," ucap Agung.

Baca juga: Bukan KPI yang Menyensor Kartun di TV, Begini Penjelasan Agung Suprio

Agung memberikan salah satu contoh, pernikahan Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah.

Pernikahan pasangan selebritas itu mengusung adat Jawa dan Padang.

"(KPI) berikan masukan, jadi harus protokol kesehatan, kepada televisi kami bilang durasi dan harus memakai budaya (Indonesia)," lanjut Agung.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com