Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soroti Kasus Emak-emak Pencuri Susu, Hotman Paris Minta Maaf dan Siap Ganti Rugi

Kompas.com - 08/09/2021, 07:28 WIB
Fitri Nursaniyah

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara kondang Hotman Paris meminta maaf pada pemilik Toko Rani dan Toko Ringgit di Blitar, Jawa Timur.

Permintaan maaf ini disampaikan Hotman Paris atas nama dua emak-emak yang terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara karena telah mencuri susu hingga minyak kayu putih.

Hotman Paris mengakui bahwa dua emak-emak pencuri susu telah melakukan kesalahan.

Baca juga: Kasus Shandy Aulia Vs Netizen Selesai, Hotman Paris Beri Pesan Begini

Keduanya terpaksa melakukan hal itu karena kondisi ekonomi yang menderita.

"2 Ibu ibu ini salah tapi maaf adalah obat dari semua kesalahan!!" tulis Hotman Paris sebagaimana dikutip Kompas.com dari Instagram @hotmanparisofficial, Rabu (8/9/2021).

"Atas nama 2 Ibu ibu ini Hotman minta maaf kepada pemilik toko atau supermarket!," kata dia.

Baca juga: Cara Hotman Paris Jaga Protokol Kesehatan demi Hindari Covid-19

Pengacara kondang itu bersedia jika dirinya harus memberikan uang ganti rugi pada pemilik toko selaku korban.

Ia bahkan meminta bantuan Kapolres untuk mempertemukan dirinya dengan para pemilik toko.

"Bila perlu Hotman ganti rugi pemilik toko yg barangnya dicuri!! Ada yg tau nomor kontak pemilik toko di malang ya?? Pak Kapolres tolong fasilitasi Hotman temu pemilik toko!," kata Hotman.

Baca juga: Cara Hotman Paris Tangkal Covid-19, dari Sauna hingga Tutup Lubang Telinga

Hotman juga mengajak pengikutnya di Instagram untuk ramai-ramai menyampaikan permintaan maaf pada pemilik toko yang telah dirugikan.

"Minta semua follower saya dm ke ig ku ini ucapkan minta maaf ke pemilik toko! Pemilik toko tdk salah sbg korban! Kita ramai ramai minta maaf ke pemilik toko!" tulis Hotman Paris.

Sebagai informasi, kasus yang disoroti oleh Hotman Paris ini menjadi perbincangan hangat warganet.

Baca juga: Alasan Shandy Aulia Pilih Hotman Paris Tangani Kasus Warganet yang Sebut Anaknya Kurang Gizi


Pasalnya, dua emak-emak yang bersekongkol mencuri susu, snack, minyak wangi, hingga minyak kayu putih dengan jumlah yang tidak sedikit terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun penjara.

Kedua emak-emak ini akan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana.

Saat ini, pelapor yang merupakan korban tidak menyutujui upaya damai atau mediasi.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Dr. Hotman Paris SH M.Hum (@hotmanparisofficial)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com