Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Minta Stasiun TV yang Tayangkan Glorifikasi Saipul Jamil Dihukum, Komnas PA Kirim Surat ke Kominfo dan KPI

Kompas.com - 06/09/2021, 15:06 WIB
Cynthia Lova,
Andi Muttya Keteng Pangerang

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak Komnas Perlindungan Anak (PA) akan segera bersurat ke Kominfo (Kementerian Komunikasi dan Informatika) untuk meminta televisi yang menayangkan glorifikasi pembebasan penyanyi dangdut Saipul Jamil diberi sanksi.

Surat yang dikirimkan ke Kominfo itu akan ditembuskan Komnas PA ke KPI (Komisi Penyiaran Indonesia).

“Saya kira ada Undang Undang (UU) pers, UU Penyiaran. Saya kira bisa diboikot siaran televisi itu karena melanggar UU penyiaran seperti itu. Di atas itu ada kementerian sebagai eksekutif,” kata Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait, di Komnas Anak, Jakarta Timur, Senin (6/9/2021).

Baca juga: Komnas Anak: Kami Bukan Menghalangi Saipul Jamil Cari Nafkah

Menurut Arist, KPI patut menghukum stasiun televisi yang memberikan peluang untuk menayangkan Saipul Jamil.

“Nah, kalau dilihat melanggar (bisa dikenakan sanksi) KPI punya wewenang untuk menyetop itu,” kata Aris.

Tak hanya mengirim surat ke Kominfo dan KPI, Komnas PA juga akan membuat petisi untuk menolak kehadiran Saipul Jamil di televisi.

Baca juga: Saipul Jamil Minta Maaf: Saya Mohon Bimbingannya

Komnas PA pun menggaungkan penolakan terhadap Saipul Jamil melalui YouTube dan Instagram-nya.

Dengan begitu, masyarakat bisa menyampaikan pendapatnya soal kemunculan Saipul Jamil usai dibebaskan.

“Paling tidak hari ini akan mengajak semua mengisi petisi agar masyarakat yang tidak punya akses di media sosial tetap bisa menggunakan petisi. Petisi saya rasa adalah bagian partisipasi masyarakat untuk menyampaikan pendapatnya,” tutur Arist.

Baca juga: Kebebasan Saipul Jamil Diglorifikasi, Komnas Anak: Kami dan Korban Kejahatan Seksual Merasa Dilecehkan

Arist mengatakan, Komnas PA juga akan menggandeng pihak-pihak yang sudah membuat petisi tentang penolakan Saipul Jamil di televisi.

Nantinya pihak mereka menyatukan seluruh petisi penolakan Saipul Jamil tampil di televisi.

“Kami akan kombinasikan dengan segala bentuk media, Komnas Anak tentu dengan jaringannya. Akan kami lakukan,” ucap Arist.

Baca juga: Trans TV Minta Maaf karena Undang Saipul Jamil di Acara Kopi Viral

Aris kembali meminta agar televisi dan media umumnya tak lagi menyiarkan Saipul Jamil.

Dengan begitu, ia berharap televisi menayangkan hal-hal mendidik dibanding menayangkan konten-konten yang menaikkan rating.

“Saya kira untuk teman-teman media untuk tidak menyiarkan itu karena ini bukan soal dislike and like, tapi tayangan itu tidak mendidik. Bahkan menghancurkan korban-korban yang sudah mengalami kejahatan seksual,” ucap Aris.

Baca juga: Saipul Jamil Minta Maaf: Saya Mohon Bimbingannya

“Sekalipun dia sudah ditahun 3,5 tahun, itu aja  sudah melanggar, predator itu di dalam Undang Undang Anak minimal 5 tahun. Itu 3,5 tahun sudah diberikan bonus sebenarnya. Tapi dia punya perilaku tidak baik,” tutur Arist.

Diketahui, Saipul Jamil dijebloskan ke dalam penjara atas perkara pencabulan dan penyuapan. Dia menjalani hukuman selama sekitar 5 tahun.

Baca juga: Saipul Jamil Minta Maaf Setelah Kemunculannya di TV Dikecam Publik

Pada 2 September 2021, Saipul Jamil resmi bebas dari Lapas Kelas I Cipinang. Dia disambut keluarga, bahkan ada yang memberinya kalungan bunga.

Pada hari yang sama, Saipul langsung menjadi bintang tamu program televisi.

Kemeriahkan penyambutan Saipul Jamil itulah yang memicu protes dan kecaman berbagai pihak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com