Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Kasus yang Pernah Menjerat Saipul Jamil hingga Heboh Muncul Petisi

Kompas.com - 06/09/2021, 11:12 WIB
Rintan Puspita Sari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sudah lima tahun berlalu, kasus yang pernah menjerat penyanyi dangdut, Saipul Jamil, kini kembali menjadi sorotan.

Ini lantaran penyanyi dangdut berusia 41 tahun yang resmi bebas dari Lapas Cipinang pada Kamis (2/9/2021) itu disambut layaknya orang yang sudah mengharumkan nama negara dengan prestasinya.

Saipul melambaikan tangan dari dalam mobil, wajahnya tersenyum semringah. Dia juga terlihat memakai kalung bunga di leher.

Baca juga: Sudah Lebih dari 200 Ribu Orang Tanda Tangani Petisi Boikot Saipul Jamil

Tidak itu saja, wajahnya juga langsung muncul dan ramai diundang televisi, bahkan channel YouTube, untuk menceritakan pengalamannya selama lima tahun ke belakang.

Lantas, apa yang menjadi masalah hingga akhirnya ramai ajakan boikot Saipul Jamil?

Sudah lupa atau tak mengikuti kasusnya zaman dulu, simak rangkuman kasus hukum Saipul Jamil yang akhirnya memicu kemarahan banyak orang dnegan kemunculannya di layar tv.

Awal kasus pencabulan

Februari 2016, Saipul Jamil dilaporkan oleh seorang remaja usia 17 tahun berinisial DS dengan tuduhan pencabulan.

Saipul mengenal DS lewat acara pencarian bakat di salah satu stasiun televisi swasta, di mana Saipul menjadi salah satu jurinya.

DS merupakan salah satu penonton program tersebut.

Baca juga: Bebas dari Penjara, Saipul Jamil Dapat Remisi 30 Bulan


 

Penyanyi yang akrab disapa Bang Ipul itu kemudian menawarkan untuk pulang bersama karena sama-sama tinggal di Jakarta Utara.

Pertemuan kembali terjadi, dan Ipul membujuk DS menginap di rumahnya dan meminta DS memijatnya.

Dalam kesempatan itulah pelantun "Jujur" itu melancarkan aksinya. Bang Ipul mencabuli korban yang tengah tertidur lelap di kamar asistennya.

Baca juga: Saipul Jamil Muncul di TV, Angga Sasongko Pilih Hentikan Distribusi Film Nussa dan Keluarga Cemara dari TV

"SJ sempat dua kali minta, tetapi DS tidak berkenan. Nah, pas DS sedang tertidur sekitar pukul 04.00 WIB, SJ melakukan perlakuan tak senonoh itu," jelas Kapolsek Metro Kelapa Gading Kompol Ari Cahya Nugroho.

DS yang tidak melawan karena ketakutan langsung meninggalkan rumah Saipul dan melaporkan kejadian itu kepada orangtuanya.

Mereka kemudian datang ke kantor polisi untuk melaporkan perlakuan Saipul.

Saipul mengakui perbuatannya

Dalam pemeriksaan, pernyataan Saipul dengan DS sesuai. Saipul mengakui telah melakukan pelecehan seksual kepada DS.

Baca juga: Muncul Seruan Boikot Saipul Jamil, Ini Alasannya

"SJ mengakui sudah melakukan pelecehan seksual yang dilakukan kepada pelapor DS. Keterangan DS sinkron dengan pengakuan SJ saat dikonfrontasi," ujar Kapolres Metro Jakarta Utara Komisaris Besar Daniel Bolly Tifaona.

Polisi kemudian menaikkan status Saipul dari terperiksa menjadi tersangka pada 18 Februari 2016.

Sementara itu, DS yang menjalani visum masih mengalami trauma.

"Dia didampingi oleh orangtuanya. Korban meminta proses hukum ini terus lanjut," ujar Ari.

Vonis awal dan peninjauan kembali (PK)

Pada 14 Juni 2016, Saipul Jamil ditetapkan bersalah atas kasus pencabulan anak laki-laki di bawah umur dengan hukuman 3 tahun penjara oleh PN Jakarta Utara.

Baca juga: Saipul Jamil Berharap Bebas Sebelum Ramadhan, 3 Stasiun Televisi Sudah Menanti

Dia terbukti melanggar Pasal 292 KUHP tentang perbuatan cabul.

Kemudian pada 15 Maret 2017, Saipul mengajukan peninjauan kembali (PK) terhadap putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Namun, Desember 2017, PK Saipul ditolak. Dengan kata lain, Ipul tetap menjalani hukuman penjara selama 5 tahun.

Suap panitera PN Jakarta Utara

Saipul terbukti menyuap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi, sebesar Rp 250 juta.

Awalnya, Saipul melalui pengacara berusaha menyuap Ifa Sudewi sebagai Ketua Majelis Hakim dalam sidang kasusnya.

Uang suap itu diberikan melalui panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi.

Atas perbuatan tersebut, hukuman Saipul bertambah tiga tahun dan denda sebesar Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan sehingga total menjadi 8 tahun kurungan.

Batal bebas di tahun 2020

Pedangdut Saipul Jamil mengajukan pembebasan bersyarat ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Pengajuannya itu terkait wacana pembebasan 30.000 narapidana oleh Kemenkumham untuk mencegah penyebaran Covid-19 di penjara.

Namun, pengajuan pembebasan bersyaratnya itu ditolak karena dinilai belum memenuhi aturan pembebasan bersyarat.

"Enggak, enggak ada, Saiful Jamil enggak ikut (bebas)," ujar Hendra Eka, Kalapas Cipinang, Kamis (2/4/2020).

Di bulan Oktober 2020, kuasa hukum Saipul Jamil kembali mengajukan pembebasan bersyarat.

Bebas setelah remisi 30 bulan

Karena berkelakuan baik selama di penjara. Saipul mendapat remisi 30 bulan dari total vonis 8 tahun yang dia terima.

Hal ini diungkap oleh Kepala Lapas Kelas 1 Cipinang, Tony Nainggolan.

Akhirnya Saipul bebas pada 2 September 2021. Penyambutan meriah ketika dia bebas ditambah banyaknya undangan kepada Saipul tampil di televisi dan YouTube itu yang kemudian menjadi sorotan hingga muncul petisi untuk memboikot Saipul Jamil.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com