Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saipul Jamil Berharap Bebas Sebelum Ramadhan, 3 Stasiun Televisi Sudah Menanti

Kompas.com - 19/03/2021, 15:17 WIB
Vincentius Mario,
Andi Muttya Keteng Pangerang

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Meski kasusnya masih dalam status pengajuan Peninjauan Kembali (PK), pedangdut Saipul Jamil sudah ditawari pekerjaan oleh tiga stasiun televisi Tanah Air.

Hal tersebut diungkap oleh kakak Saipul Jamil, Samsul Hidayatullah, usai menghadiri sidang lanjutan pengajuan PK adiknya yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (19/3/2021).

"Sudah ada beberapa program, tinggal dari sininya gimana. Mudah-mudahan (upaya pengajuan PK) ini berhasil," ujar Samsul saat diwawancarai di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (19/3/2021).

Baca juga: Masih Ajukan PK, Saipul Jamil Sudah Dapat Tawaran Pekerjaan

Samsul menyebut, beberapa program yang ditawarkan itu datang dari tiga stasiun TV.

"Sudah tiga stasiun TV yang respons, langsung sigap dalam beberapa minggu kemarin. Artinya ini bagian dari hikmah baik," ucap Samsul.

Jika PK dikabulkan, menurut Samsul, kemungkinan besar Saipul Jamil bebas sebelum bulan Ramadhan tahun ini.

Baca juga: Sidang PK Kasus Suap Saipul Jamil Kembali Digelar

"Kalau PK dikabulkan, ia bisa keluar Ramadan ini," ujar Samsul.

Sebelumnya, Saipul Jamil mengajukan peninjauan kembali (PK) terkait kasus suap majelis hakim di PN Jakarta Utara.

Atas kasus tersebut, ia terbukti menyuap majelis hakim di PN Jakarta Utara sebesar Rp 250 juta.

Baca juga: Saipul Jamil Ajukan PK, Berharap Dikabulkan dan Bantah Suap Panitera

Hakim menyatakan, uang Rp 250 juta dari rekening Saipul tersebut untuk mempengaruhi hakim PN Jakarta Pusat dalam putusan hakim soal perkara pencabulan.

Uang diberikan melalui kakaknya, Samsul Hidayatullah, kepada panitera PN Jakarta Utara, Rohadi, melalui pengacara Berthanatalia Ruruk Kariman.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com