Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Putusan Kasus Penyalahgunaan Narkoba Jennifer Jill, Divonis 6 Bulan Penjara dan Rehabilitasi

Kompas.com - 17/08/2021, 11:10 WIB
Ady Prawira Riandi,
Andika Aditia

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Artis peran Jennifer Jill akhirnya menerima vonis putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Barat atas keterlibatannya dalam kasus penyalahgunaan narkoba.

Istri Ajun Perwira tersebut divonis bersalah dan mendapat hukuman enam bulan penjara.

Kendati demikian, majelis hakim meminta agar Jennifer Jill diserahkan ke pusat rehabilitasi untuk mengobati ketergantungan pada obat-obatan.

1. Vonis 6 bulan penjara

Majelis hakim akhirnya memvonis Jennifer Jill bersalah dengan hukuman enam bulan penjara.

"Menyatakan terdakwa, Jennifer Jill Armand Supit terbukti terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan satu bagi dirinya sendiri," kata Hakim Ketua dalam persidangan.

Baca juga: Jennifer Jill Divonis Hukuman 6 Bulan Penjara

Meski memvonis hukuman enam bulan penjara, majelis hakim memberikan keringanan berupa rehabilitasi untuk Jennifer Jill.

"Menetapkan terdakwa menjalani atau pengobatan atau perawatan rehabilitasi medis atau sosial," kata Hakim Ketua.

2. Perasaan Jennifer Jill

Jennifer Jill mengaku senang dan puas dengan hasil putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Hasil ini sesuai dengan perjuangan Jennifer Jill selama ini yang ingin mendapatkan rehabilitasi dan keluar dari jerat narkoba.

"Tentunya dengan kondisi ini harusnya ya senanglah ya artinya keinginannya, perjuangannya dia dalam menutut haknya dia demi keadilan dikabulkan oleh hakim," kata Sahala, kuasa hukum Jennifer Jill.

Baca juga: Jennifer Jill Ingin Segera Direhabilitasi dan Kembali Berkumpul dengan Keluarga

3. Langkah hukum

Setelah mengetahui vonis yang diberikan, tim kuasa hukum Jennifer Jill belum menentukan langkah hukum selanjutnya.

Meski puas dengan putusan, Sahala Siahaan masih merasa kliennya seharusnya mendapat potongan masa rehabilitasi karena sempat menjalani program serupa di Badan Narkotika Nasional (BNN).

Jennifer Jill diketahui menjalani program rehabilitasi di BNN selama 46 hari.

"Nah, di sini cuma masalah waktu 6 bulan karena kami berharap dari 6 bulan itu dipotong dari yang dijalaninya di BNN," kata Sahala.

4. Perjalanan kasus hukum

Jennifer Jill ditangkap polisi di kawasan elite Ancol, Jakarta Pusat, pada 16 Februari 2021.

Dari penggeledahan, polisi menyita barang bukti berupa narkoba jenis sabu seberat 0,39 gram.

Baca juga: Alami Depresi dan Bisnis Bermasalah, Alasan Jennifer Jill Konsumsi Narkoba

Jennifer Jill lalu sempat meminta rehabilitasi yanf kemudian disetujui oleh tim kepolisian.

Rehabilitasi pun dimulai sejak tanggal 26 Februari 2021 di BNN Lido.

Di tengah proses rehabilitasi, ibu satu anak tersebut lalu dipindahkan kembali ke rutan sehingga membuat tim kuasa hukum dan keluarganya geram.

Dalam persidangan, Jennifer Jill dituntut hukuman enam bulan penjara.

Sahala Siahaan juga sempat mengajukan nota pembelaan atau pledoi yang fokus dalam pembahasan agar kliennya direhabilitasi.

Baca juga: Jennifer Jill Sempat Stres Usai Rehabilitasi Dihentikan Sementara

Majelis hakim akhirnya mengabulkan permohonan Jennifer Jill untuk kembali menjalani rehabilitasi medis.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Pernah Bercerai, Diding Boneng Kini Memilih Menua Tanpa Pasangan

Pernah Bercerai, Diding Boneng Kini Memilih Menua Tanpa Pasangan

Seleb
Fakta Rencana Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini

Fakta Rencana Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini

Seleb
Serba-serbi Persiapan Syuting Serial Main Api, Dibintangi Luna Maya dan Darius Sinathrya

Serba-serbi Persiapan Syuting Serial Main Api, Dibintangi Luna Maya dan Darius Sinathrya

Film
Bantah Ditelantarkan Anak, Boneng Ungkap Alasan Pilih Hidup Sendiri di Kontrakan

Bantah Ditelantarkan Anak, Boneng Ungkap Alasan Pilih Hidup Sendiri di Kontrakan

Seleb
Tata Cara Mengunjungi Pameran BTS Pop-up: Monochrome, Gratis

Tata Cara Mengunjungi Pameran BTS Pop-up: Monochrome, Gratis

K-Wave
Tantowi Yahya dan Ikke Nurjanah Salurkan Donasi untuk Hamdan ATT yang Sakit Stroke

Tantowi Yahya dan Ikke Nurjanah Salurkan Donasi untuk Hamdan ATT yang Sakit Stroke

Seleb
Amel Carla Sebut Thariq Halilintar dan Aaliyah Massaid akan Menikah Tahun Ini

Amel Carla Sebut Thariq Halilintar dan Aaliyah Massaid akan Menikah Tahun Ini

Seleb
50 Cent Menggugat Mantan Pacarnya setelah Klaim Pelecehan Seksual yang Dianggap Memfitnah

50 Cent Menggugat Mantan Pacarnya setelah Klaim Pelecehan Seksual yang Dianggap Memfitnah

Seleb
Daftar Merchandise Gratis dan yang Dijual di BTS Pop-up: Monochrome Jakarta

Daftar Merchandise Gratis dan yang Dijual di BTS Pop-up: Monochrome Jakarta

K-Wave
Salinan Putusan Cerainya Sudah Diakses 600.000 Kali, Pihak Teuku Ryan Dalami Motif yang Mengunggah

Salinan Putusan Cerainya Sudah Diakses 600.000 Kali, Pihak Teuku Ryan Dalami Motif yang Mengunggah

Seleb
Respons Putri Sulung Desta dan Natasha Rizky Saat Bicara Perpisahan Orangtuanya

Respons Putri Sulung Desta dan Natasha Rizky Saat Bicara Perpisahan Orangtuanya

Seleb
Luna Maya Jelaskan Aturan yang Wajib Diterapkan Saat Jalani Adegan Panas di Serial Main Api

Luna Maya Jelaskan Aturan yang Wajib Diterapkan Saat Jalani Adegan Panas di Serial Main Api

Film
Lirik Lagu Better Off Alone, Singel Baru dari The Walters

Lirik Lagu Better Off Alone, Singel Baru dari The Walters

Musik
Lirik Lagu Tennessee, Singel Baru dari Kevin Abstract feat. Lil Nas X

Lirik Lagu Tennessee, Singel Baru dari Kevin Abstract feat. Lil Nas X

Musik
Lirik Lagu Insecure, Singel Baru dari Tom Misch

Lirik Lagu Insecure, Singel Baru dari Tom Misch

Musik
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com