JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua KPID Jawa Barat, Adiyana Slamet menjelaskan perihal kemunculan surat edaran tertanggal 21 Juni yang berisi daftar 42 lagu berbahasa Inggris yang dilarang diputar stasiun radio setempat di bawah pukul 22.00 WIB.
Kata Adiyana, surat itu merupakan surat edaran dari KPI Pusat ke Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI).
KPI Pusat dan PRSSNI sempat berdiskusi membahas masalah-masalah yang ada di radio Tanah Air, salah satunya lagu-lagu yang lost edit atau luput dari pengeditan.
"Ada beberapa KPID termasuk KPI pusat memberikan teguran tertulis kepada radio-radio yang menyalahi regulasi," tutur Adiyana Slamet dalam live Instagram di akun Instagram @ardanradio, Kamis (24/6/2021).
Baca juga: [POPULER HYPE] Mimpi Buruk Ria Ricis | KPI Hentikan Sementara Sinetron Suara Hati Istri
PRSSNI lantas menjekaskan lagu seperti apa yang dilarang atau tidak diputarkan.
"Maka keluarlah surat edaran yang hari itu," kata Adiyana.
KPI meminta agar lagu-lagu yang dilarang tersebut agar diedit dulu liriknya sebelum bisa diputar.
Adiyana juga menjelaskan salah satu kriterianya adalah lirik-lirik yang berbenturan dengan norma di Indonesia.
Baca juga: KPI Hentikan Sementara Sinetron Suara Hati Istri: Zahra
"Di P3SPS Pasal 9, lembaga penyiaran wajib menghormati nilai norma kesopanan dan kesusilaan yang berlaku di masyarakat," tutur Adiyana Slamet.
Menurut Adiyana, aturan ini sudah sesuai dengan aturan dari KPI Pusat yang terakhir dibuat pada 2019.
Beberapa lagu yang dilarang diputar di bawah pukul 22.00 antara lain, Bruno Mars-Vercase on the Floor, Ariana Grande-Positions, dan DJ Khaled-I'm the one.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Lihat postingan ini di Instagram