Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buntut Kontroversi Suara Hati Istri, KPI Turun Tangan hingga Pemeran Zahra Diganti

Kompas.com - 03/06/2021, 09:20 WIB
Cynthia Lova,
Tri Susanto Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sinetron Indosiar berjudul Suara Hati Istri (SHI) jadi perbincangan hangat publik.

Sebab SHI menampilkan aktris berusia 15 tahun, Lea Ciarachel, yang memerankan karakter Zahra sebagai istri ketiga dari Pak Tirta .

Banyak adegan-adegan dalam sinetron tersebut yang menjadi sorotan seperti ketika Pak Tirta mencium kening Zahra atau ketika Pak Tirta mendekatkan wajahnya ke perut Zahra yang sedang hamil.

Baca juga: Artis Ramai-ramai Mengkritik Sinetron Suara Hati Istri Indosiar

Selain itu, alur cerita juga menjadi perhatian dan dianggap permisif terhadap pernikahan anak.

Lantas bagaimana buntut kontroversi suara hati istri? Berikut Kompas.com rangkum.

KPI turun tangan

Setelah Sinetron Suara Hati Istri jadi perbincangan publik, pihak Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) juga mendapat banyak aduan dari masyarakat.

Wakil Ketua KPI Mulyo Hadi mengatakan, masyarakat rata-rata berpendapat negatif soal Sinetron Suara Hati Istri.

Baca juga: Dinilai Promosikan Pedofilia, Muncul Petisi Hentikan Siaran Suara Hati Istri

Karena hal itu, KPI langsung memanggil pihak Indosiar sebagai program televisi yang menayangkan sinetron tersebut. KPI memberikan sejumlah masukan dan mendengar penjelasan dari pihak Indosiar.

Akan ganti Lea Ciarachel

Hasil pertemuan itu, Mulyo mengatakan bahwa Indosiar berjanji akan mengganti Lea Chiarachel dengan tokoh lainnya yang umurnya di atas 18 tahun untuk menggantikan peran Zahra dalam tiga episode mendatang sinetron tersebut.

Indosiar juga berjanji ke depannya akan mengingatkan rumah produksinya memakai aktris usia di atas 18 tahun untuk perankan tokoh yang sudah menikah.

Baca juga: Ini Penjelasan KPI soal Sinetron Suara Hati Istri Bisa Lulus Sensor

“Terkait usia pemeran selanjutnya akan menjadi acuan Indosiar ke depan untuk selalu mengingatkan PH agar memakai pemeran-pemeran usia di atas 18 tahun untuk peran yang sudah menikah,” ujar Mulyo Hadi.

Sanksi

Menurut Mulyo, harus ada rapat pleno dulu untuk menetapkan sanksi. Mulyo mengatakan, pihaknya masih mempelajari rekaman sinetron tersebut untuk memutuskan sanksi yang tepat.

Menurut Mulyo Hadi, dalam P3 dan SPS (Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran) tidak mengatur spesifik tentang anak di bawah umur tak boleh memerankan tokoh dewasa.

Sebab hal yang biasa bagi aktris anak memerankan tokoh dewasa. Namun, masalah jika ada adegan tak wajar diperankan oleh anak di bawah umur.

Baca juga: Profil Panji Saputra Pemeran Pak Tirta di Sinetron Suara Hati Istri

Namun, pihak KPI masih mengkaji sejumlah potensi pelanggaran yang dilanggar Indosiar.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com