Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPI Hentikan Sementara Sinetron Suara Hati Istri: Zahra

Kompas.com - 05/06/2021, 11:44 WIB
Vincentius Mario,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sinetron Suara Hati Istri: Zahra yang tengah ramai diperbincangkan publik kini telah dihentikan sementara oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

Tayangan sinetron tersebut dinilai memiliki muatan yang berpotensi melanggar pedoman perilaku penyiaran dan standar program siaran.

Melalui akun Instagram resminya, KPI Pusat membagikan informasi tersebut.

Baca juga: Soroti Sikap KPI Soal Sinetron SHI Zahra, Zaskia Adya Mecca: Ganti Pemeran Cerita Tetap Sama

"Pasca pemanggilan KPI, Sinetron Zahra dihentikan sementara. KPI meminta adanya evaluasi secara menyeluruh terhadap mega series Suara Hati Istri: Zahra yang dinilai memiliki muatan yang berpotensi melanggar pedoman perilaku penyiaran dan standar program siaran (P3 & SPS) KPI 2012," tulis akun @kpipusat, dikutip Sabtu (5/6/2021).

Lebih jauh, KPI meminta agar pihak stasiun televisi maupun rumah produksi mengevaluasi tayangan sinetron tersebut.

"Evaluasi tersebut di antaranya mencakup jalan cerita dan kesesuaiannya dengan klasifikasi program siaran yang telah ditentukan (R) serta penggunaan artis yang masih berusia 15 tahun untuk berperan sebagai istri ketiga," lanjutnya.

Baca juga: Pemeran Zahra Diganti, Ernest Prakarsa Sebut Masalah Belum Selesai

Sebelumnya, sinetron Suara Hati Istri: Zahra yang ditayangkan di Indosiar menuai kontroversi.

Sejumlah artis dan masyarakat mengkritik karena banyak adegan dalam sinetron yang dinilai tak pantas untuk diperankan oleh perempuan berusia 15 tahun.

Peran Lea Ciarachel sebagai Zahra pun telah diganti oleh Hanna Kirana.

Baca juga: Polemik Sinetron Suara Hati Istri, Pemeran Zahra Diganti dan Ada Petisi Hentikan Tayangan

Sinetron itu dinilai tak pantas menempatkan aktris dibawah umur untuk memerankan karakter dewasa dan bahkan sudah berkeluarga.

Selain itu, alur cerita di dalamnya dianggap permisif terhadap pernikahan anak di bawah umur.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by KPI Pusat (@kpipusat)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com