Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Cerai Lulu Tobing dan Bani Maulana Sudah Digelar Dua Kali

Kompas.com - 18/06/2021, 11:19 WIB
Vincentius Mario,
Kistyarini

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Aktris senior Lulu Tobing resmi mengguggat cerai suaminya, Bani Maulana Mulia, pada 18 Mei 2021.

Bintang sinetron Tersanjung itu mendaftarkan gugatan cerai ke pengadilan Agama Jakarta Pusat pada 22 Mei 2021 lalu.

Dikutip dari laman resmi Pengadilan Agama Jakarta Pusat, gugatan tersebut terdaftar di Pengadilan Agama Jakarta Pusat dengan nomor perkara 783/Pdt.G/2021/PA.JP.

Baca juga: Lika-Liku Perjalanan Cinta Lulu Tobing, dari Cendana Hingga Pengusaha

Di sana, tertulis nama Sugiarto SH. M. sebagai kuasa hukum Lulu Tobing.

Menurut Humas Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan, Abdullah, sidang cerai Lulu dan Bani sudah berlangsung dua kali.

"Sidangnya sudah dua kali. Sidang pertama 22 Mei 2021, sidang keduanya 8 Juni 2021, rencananya nanti ada sidang ketiga itu tanggal 22 Juni 2021," ujar Abdullah dikutip dari kanal YouTube STARPRO Indonesia, Jumat (18/6/2021).

Baca juga: Lulu Tobing Gugat Cerai Bani Maulana Mulia

Pada sidang berikutnya, Lulu tak diharuskan hadir dan bisa diwakilkan oleh kuasa hukumnya.

"Lulu Tobing waktu mediasi dalam aturan itu hadir, tapi sidang berikutnya itu bisa diwakili oleh kuasa hukumnya," lanjutnya.

Sebagai informasi, usia pernikahan Lulu Tobing dan Bani Maulana Mulia terbilang cukup pendek.

Baca juga: 4 Fakta Kabar Pernikahan Lulu Tobing dan Bani M Mulia

Mereka diketahui menikah pada 24 Agustus 2019. Acara pernikahan tersebut dilangsungkan secara tertutup.

Sebelum menikah dengan Bani Maulana, Lulu pernah membina rumah tangga dengan cucu mantan Presiden Soeharto, Danny Bimo Hendro Utomo.

Sayangnya, pernikahan mereka harus berakhir di tahun 2016 setelah 10 tahun merajut rumah tangga.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com