Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PA Cibinong Sebut Sidang Cerai Alvin Faiz dan Larissa Chou Bisa Gagal

Kompas.com - 02/06/2021, 18:02 WIB
Ady Prawira Riandi,
Kistyarini

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Humas Pengadilan Agama Cibinong, Bogor, Qomaru Zaman, mengatakan sidang cerai Alvin Faiz dan Larissa Chous bisa gagal.

Kegagalan itu bisa terjadi jika kedua pihak tak kunjung hadir di persidangan.

"Bisa (gugur), dalam HIR 124 bisa, kalau tidak hadir bisa digugurkan," ujar Qomaru.

Baca juga: Sidang Cerai Alvin Faiz dan Larissa Chou Ditunda

Adapun Pasal 124 Het Herziene Indonesisch Reglement (HIR) menyatakan bahwa "Jika penggugat tidak datang menghadap Pengadilan pada hari yang ditentukan itu, meskipun ia dipanggil dengan patut, atau tidak pula menyuruh orang lain menghadap mewakilinya, maka surat gugatannya dianggap gugur dan penggugat dihukum biaya perkara, akan tetapi Penggugat berhak memasukan gugatannya sekali lagi, sesudah membayar lebih dahulu biaya perkara yang tersebut tadi."

Alvin Faiz dan Larissa Chou tak menghadiri acara sidang yang seharusnya digelar pagi tadi.

Baca juga: Tanggapan Alvin Faiz soal Pengakuan Larissa Chou

Keduanya bahkan tak memberikan alasan absen mereka ke pihak pengadilan.

Padahal agenda sidang hari ini adalah proses mediasi untuk menyelesaikan masalah rumah tangga Alvin dan Larissa.

Gugatan cerai Larissa bisa digugurkan jika dua kali panggilan majelis hakim untuk penggugat diabaikan.

Baca juga: Tujuh Alasan Larissa Chou Gugat Cerai Alvin Faiz

"Biasanya dua kali tetapi itu tergantung kebijakan majelis hakim yang memeriksanya dan jarak istilahnya radiusnya," tutur Qomaru.

Sidang cerai Alvin Faiz dan Larissa Chou terpaksa ditunda karena kedua pihak tak menghadiri panggilan majelis hakim.

Sidang rencananya akan digelar kembali pekan depan atau tanggal 9 Juni 2021 masih dengan agenda mediasi.

Baca juga: Gugat Cerai Alvin Faiz, Ini Profil Larissa Chou

Larissa Chou sebelumnya melayangkan gugatan cerai yang ditujukan kepada Alvin Faiz ke Pengadilan Agama Cibinong pada 20 Mei 2021.

Gugatan tersebut telah terdaftar dengan nomor 3229/Pdt.G/2021/PA.Cbn. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com