Kegagalan itu bisa terjadi jika kedua pihak tak kunjung hadir di persidangan.
"Bisa (gugur), dalam HIR 124 bisa, kalau tidak hadir bisa digugurkan," ujar Qomaru.
Adapun Pasal 124 Het Herziene Indonesisch Reglement (HIR) menyatakan bahwa "Jika penggugat tidak datang menghadap Pengadilan pada hari yang ditentukan itu, meskipun ia dipanggil dengan patut, atau tidak pula menyuruh orang lain menghadap mewakilinya, maka surat gugatannya dianggap gugur dan penggugat dihukum biaya perkara, akan tetapi Penggugat berhak memasukan gugatannya sekali lagi, sesudah membayar lebih dahulu biaya perkara yang tersebut tadi."
Alvin Faiz dan Larissa Chou tak menghadiri acara sidang yang seharusnya digelar pagi tadi.
Keduanya bahkan tak memberikan alasan absen mereka ke pihak pengadilan.
Padahal agenda sidang hari ini adalah proses mediasi untuk menyelesaikan masalah rumah tangga Alvin dan Larissa.
Gugatan cerai Larissa bisa digugurkan jika dua kali panggilan majelis hakim untuk penggugat diabaikan.
"Biasanya dua kali tetapi itu tergantung kebijakan majelis hakim yang memeriksanya dan jarak istilahnya radiusnya," tutur Qomaru.
Sidang cerai Alvin Faiz dan Larissa Chou terpaksa ditunda karena kedua pihak tak menghadiri panggilan majelis hakim.
Sidang rencananya akan digelar kembali pekan depan atau tanggal 9 Juni 2021 masih dengan agenda mediasi.
Larissa Chou sebelumnya melayangkan gugatan cerai yang ditujukan kepada Alvin Faiz ke Pengadilan Agama Cibinong pada 20 Mei 2021.
Gugatan tersebut telah terdaftar dengan nomor 3229/Pdt.G/2021/PA.Cbn.
https://www.kompas.com/hype/read/2021/06/02/180222566/pa-cibinong-sebut-sidang-cerai-alvin-faiz-dan-larissa-chou-bisa-gagal