JAKARTA, KOMPAS.com- Kuasa Hukum Reza Artamevia, Benny Hehanusa mengatakan, kliennya akan kecewa dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Reza Artamevia dituntut 1 tahun 6 bulan penjara dalam sidang dugaan penyalahgunaan narkoba.
“Pasti (Reza Artamevia pasti kecewa). Kami pun kuasa hukum yang mengerti hukum sangat kecewa dan kaget,” ujar Benny di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (20/5/2021).
Baca juga: Minta Reza Artamevia Dibebaskan, Kuasa Hukum Sebut Kliennya Tulang Punggung Keluarga
Benny mengatakan, seharusnya Reza Artamevia bisa segera dibebaskan. Pasalnya, Reza hanyalah pengguna narkoba, bukan pengedar.
Apalagi, Reza Artamevia sudah jalani rehabilitasi lebih dari waktu yang ditentukan selama enam bulan.
Bahkan, kata kuasa hukum Reza Artamevia lainnya, Leidermen mengatakan, dokter kesehatan dan konselor menyebut bahwa kondisi Reza sudah sehat.
Baca juga: Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Reza Artamevia Minta Waktu Ajukan Pleidoi
“Reza ini udah sehat, dia masih produktif, dia masih bisa nyanyi dan masih bisa menghasilkan. Dan dia tulang punggung keluarga semua adik-adiknya. Anaknya itu jadi tanggungan dia. Jadi sangat disayangkan dia sebagai korban dijatuhi hukuman,” kata Leidermen.
Leidermen malah khawatir kondisi Reza malah menurun setelah mendengar tuntutan dari jaksa penuntut umum.
“Bisa-bisa bukan jadi sehat malah jadi sakit kan. Orang sudah sehat dibilang sakit. Otomatis yang jadi beban mentalnya. Itu yang harus kita pikirkan orang sakit dibilang sehat,” kata Leidermen.
Baca juga: Kuasa Hukum Berharap Reza Artamevia Segera Dibebaskan
“Sedangkan orang sakit aja mau sehat . Di dalam rumah sakit pasti bebannya kenapa saya masih di sini . Stres mental terganggu apalagi setelah mendengar tinggi juga tuh tuntutan. Terlalu tinggi tuntutan itu,” sambungnya.
Oleh karena itu, Leidermen berharap ke depannya Majelis Hakim bisa mempertimbangkan untuk segera membebaskan Reza Artamevia.
“Kami berharap hakim yang mulia masih berpihak pada kebenaranlah itu aja. Dan kembali lagi pada Undang-undang terkait pasal pemakai itu di kedepankan itu aja,” tuturnya.
Reza Artamevia sebelumnya ditangkap di sebuah restoran kawasan Jatinegara, Jakarta Timur pada 4 September 2020 lalu.
Dari hasil penangkapan Reza Artamevia, polisi menemukan barang bukti berupa satu klip sabu-sabu seberat 0,78 gram.
Polisi juga mengamankan alat isap atau bong serta korek api dan dompet yang diamankan polisi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.