JAKARTA, KOMPAS.com - Vokalis band Deadsquad, Daniel Mardhany, diciduk pihak kepolisian lantaran kasus dugaan penyalahgunaan narkotika, Sabtu (1/5/2021).
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa tembakau sintetis dan obat prohiper (metilfenidat).
Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Guruh Arif Dermawan mengungkap, Daniel Mardhany diciduk bersama mantan drummer band Deadsquad yang berinisial AA.
"Dari tangan AA, polisi menyita barang bukti tembakau sintetis seberat 2,57 gram," ujar Guruh Arif dalam konferensi pers yang digelar di Polres Metro Jakarta Utara, Senin (3/5/2021).
"Dari tangan DM polisi menyita sebutir obat prohiper (metilfenidat) yang termasuk dalam psikotropika golongan 2," kata Guruh Arif melanjutkan.
Baca juga: Vokalis Deadsquad Dinyatakan Positif Ganja dan Benzo
Setelah penangkapan, terhadap Daniel Mardhany dan AA kemudian menjalani tes urine di Polres Metro Jakarta Utara.
Hasilnya, AA dan Daniel Mardhany dinyatakan positif ganja.
"Dua orang tersebut dibawa ke Polres Metro Jakarta Utara dan ketika dites urine, keduanya positif menggunakan ganja," kata Guruh Arif.
Atas perbuatannya, Daniel Mardhany dan AA disangkakan pasal 127 ayat 1 huruf A UU NO.35 Tahun 2009.
Dengan ancaman hukuman untuk AA 4 tahun penjara. Sedangkan Daniel Mardhany terancam hukuman 2 tahun penjara.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menyebut, Daniel Deadsquad diciduk di kawasan Pamulang, Tangerang Selatan.
Baca juga: Vokalis Deadsquad Ditangkap karena Dugaan Narkoba
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.