Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum Sebut Rio Reifan Pencandu dan Susah Sembuh 100 Persen

Kompas.com - 20/04/2021, 19:55 WIB
Vincentius Mario,
Kistyarini

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Rio Reifan, Alamsyah Rambe, buka suara tentang kliennya yang kembali ditangkap karena penyalahgunaan narkotika, Senin (19/4/2021).

Menurut Alamsyah, Rio Reifan termasuk pencandu berat narkoba dan susah untuk sembuh.

"Yang namanya pencandu, jadi susah untuk bisa sembuh seratus persen. Kayak teman-teman yang merokok misalnya, pencandu rokok itu susah untuk selesai," ujar Alamsyah saat ditemui wartawan di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Selasa (20/4/2021).

Baca juga: Tak Jera, Rio Reifan 4 Kali Ditangkap karena Narkoba

Alamsyah menambahkan, Rio sebenarnya ingin mengubah kebiasaannya mengonsumsi barang haram itu.

"Dia (Rio) sendiri juga ada niatan untuk berubah, cuma lingkungan dan pikirannya belum terkontrol sehingga kembali lagi ke awal," lanjutnya.

Alamsyah tetap tidak ingin menyebut bahwa Rio gagal rehabilitasi.

Baca juga: Profil Rio Reifan, Bintang Sinetron Benci Bilang Cinta

"Saya enggak bisa bilang (rehabilitasi) itu enggak berhasil, karena setiap manusia berbeda. Mungkin nih, mungkin faktor lingkungan teman-temannya itu masih ada," tutur Alamsyah.

Sebagai informasi, Rio Reifan kembali ditangkap di rumahnya di Jalan Otista, Jakarta Timur.

Ini merupakan kali keempat Rio Reifan kembali berurusan dengan polisi.

Baca juga: Rio Reifan Kembali Ditangkap Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Sebagaimana diketahui, pemeran dalam sinetron Tukang Bubur Naik Haji The Series ini sebelumnya sudah tiga kali terjerat kasus penyalahgunaan narkoba.

Terakhir, Rio Reifan ditangkap pihak kepolisian pada 13 Agustus 2019 di kawasan Pondok Gede, Bekasi, Jawa Barat.

Saat itu, dari tangan Rio Reifan, polisi mengamankan sabu seberat 0,0129 gram.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com