Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

3 Perkembangan Terbaru Kasus Video Syur Gisel dan Nobu, Siap Disidangkan

Kompas.com - 04/02/2021, 10:24 WIB
Ady Prawira Riandi,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

3. 2 tersangka penyebar video

Sama halnya seperti berkas perkara Gisel dan Nobu, polisi juga sudah melimpahkan berkas tersangka dua penyebar video syur berdurasi 19 detik tersebut.

Berkas perkara kedua tersangka ini bahkan sudah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sehingga tinggal dibuatkan berkas dakwaan dan diproses ke pengadilan.

Diketahui, Gisel dan Nobu ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Keduanya terancam hukuman pidana penjara mulai dari 6 bulan hingga 12 tahun.

Baca juga: Berkas Perkara Gisel dan Nobu Lengkap dan Diserahkan ke Kejaksaan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com