Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Raffi Ahmad Dijadwalkan Hadir Sidang Dugaan Pelanggaran Prokes Kembali Digelar

Kompas.com - 03/02/2021, 07:22 WIB
Baharudin Al Farisi,
Andika Aditia

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri (PN) Depok kembali menggelar persidangan kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan dengan tergugat presenter Raffi Ahmad pada Rabu (3/2/2021). 

Berdasarkan foto yang diterima Kompas.com dari Humas PN Depok, Ahmad Fadil, perkara itu akan dihelat di ruang sidang 1 cakra. 

Masih dalam foto tersebut, agenda kali ini berupa panggilan untuk tergugat alias Raffi Ahmad dijadwalkan hadir ke dalam persidangan. 

"(Sidang dengan tergugat Raffi Ahmad berlangsung pada) pukul 10.00 WIB," kata Ahmad Fadil saat dihubungi Kompas.com melalui pesan singkat, Selasa (2/2/2021). 

Baca juga: Raffi Ahmad Banjir Pujian Usai Jadi Pembawa Acara TikTok Awards Indonesia 2020

Kasus dengan nomor perkara 13/Pdt.G/2021/PN Dpk itu bakal dipimpin Eko Julianto, Divo Ardianto, dan Nugraha Medica Prakasa. 

Tentang kasus

Sebagai informasi, semua berawal dari buntut panjang dugaan pelanggaran protokol kesehatan saat Raffi Ahmad menghadiri acara pesta ulang tahun rekannya pada Rabu (13/1/2021) malam. 

Raffi diketahui berfoto bersama rekan-rekannya tanpa menggunakan masker maupun menjaga jarak. Foto awalnya diunggah oleh artis peran Anya Geraldine melalui akun Instagram-nya. 

Padahal, Raffi baru saja menerima vaksin Covid-19 tahap pertama bersama Presiden Joko Widodo dan para pejabat negara pada Rabu pagi. 

Baca juga: Fitri Kontestan Indonesian Idol Ternyata Pernah Jadi Vocal Director Raffi Ahmad dan Nagita Slavina

Setelah mendapat kritik keras, presenter asal Kota Bandung itu kemudian menyampaikan permohonan maaf melalui akun Instagram pribadinya, @raffinagita1717, Kamis (14/1/2021). 

Meski telah menyampaikan permohonan maaf secara terbuka, sejumlah orang masih kecewa atas tindakan Raffi tersebut. Seorang pengacara bernama David Tobing bahkan menggugat Raffi ke Pengadilan Negeri Depok.

Dalam gugatan yang teregister dengan nomor PN DPK-012021GV, David menganggap Raffi telah melakukan perbuatan melanggar hukum.

Ayah satu anak itu dianggap melanggar sejumlah aturan mengenai protokol kesehatan, di antaranya Pergub DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2021, Perda DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2020, atau Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. 

Baca juga: Cerita Sopir Truk Bergambar Wajah Raffi Ahmad Saat Dihubungi Nagita Slavina

Sebelum digugat, pihak kepolisian juga telah melakukan penyidikan terhadap dugaan pelanggaran protokol kesehatan pesta ulang tahun yang dihadiri Raffi Ahmad. 

Namun, setelah melakukan gelar perkara, Polda Metro Jaya telah menerbitkan Surat Perintah Pemberhentian Penyelidikan (SP3) pada kasus tersebut pada Kamis (21/1/2021).  

Alasan pemberhentian kasus ini karena kurangnya alat bukti sesuai Pasal 184 Undang Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP dan tak penuhi unsur pidana berdasarkan Pasal 93 juncto Pasal 9 Undang Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com