Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dapat Nasihat Pernikahan dari Hakim, Kiwil: Saya Memang Pelaku Poligami

Kompas.com - 20/01/2021, 16:10 WIB
Vincentius Mario,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pelawak Kiwil dan istri pertamanya, Rohimah menjalani sidang cerai perdana di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan, Rabu (20/1/2021).

Ditemui usai menjalani proses mediasi, Kiwil tidak menyangkal bahwa dia adalah pelaku poligami.

"Saya tetap konsisten bahwa saya pelaku poligami, jadi gak bisa keluar dari prinsip hidup ini. Ya saya poligami, bukan berarti banyak kawin lagi, enggak, saya ya udah pelaku poligami," tutur Kiwil saat diwawancarai di PA Jakarta Selatan, Rabu (20/1/2021).

Pelawak 48 tahun ini juga menyinggung soal nasihat hakim tentang hikmah dari sebuah perkawinan.

"Kalau saya, tadi hakim menjelaskan bagaimana hikmah sebuah perkawinan ya, minimal dalam sebuah perkawinan kita cari yang baik-baik," ucap Kiwil.

Baca juga: Sidang Perdana Digelar, Rohimah Tegaskan Ogah Dipoligami Lagi oleh Kiwil

Diketahui, Kiwil sejauh ini sudah menikah sebanyak kali. Pertama dengan Rohimah.

Kemudian, Kiwil menikah siri dengan Meggy Wulandari, Venti Figianti, dan yang terakhir Eva Belisima.

Atas hal tersebut, Kiwil tidak menyangkal kekurangannya sebagai manusia.

"Kiwil punya kelebihan, bunda (Rohimah) juga punya kekurangan, saling menutupi saling menjaga, itu rumah tangga," tutur Kiwil.

"Memang saya akui saya salah. Namun, ini sudah prinsip saya. Ya, saya pelaku poligami," lanjutnya.

Sebelumnya, istri pertama Kiwil, Rohimah melayangkan gugatan cerai kepada Kiwil di PA Jakarta Selatan, pada 15 Desember 2020.

Gugatan cerai tersebut diajukan Rohimah karena tidak ingin dipoligami oleh Kiwil usai menikah lagi dengan Eva Belisima pada November 2020 lalu.

Baca juga: Eva Belisima Jelaskan Awal Pertemuan hingga Menikah Siri dengan Kiwil

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com