Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Michael Yukinobu Pasrah atas Ancaman Hukuman yang Diberikan

Kompas.com - 14/01/2021, 16:06 WIB
Rintan Puspita Sari,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mendapat ancaman hukuman enam bulan hingga 12 tahun penjara, Michael Yukinobu de Fretes memilih pasrah dan menyerahkan semua pada hukum yang berlaku.

Pria yang karib disapa Nobu ini mengaku tidak memiliki langkah hukum tertentu, dan memilih untuk tetap kooperatif dalam setiap proses hukum yang dijalani.

"Langkah selanjutnya yang secara khusus enggak ada, tim pengacara juga enggak ada. Kita selalu akan bersikap kooperatif," ujar Nobu dalam tayangan Selebrita Siang, di kanal YouTube Trans7 Official, dikutip Kamis (14/1/2021).

Kemudian Nobu juga berkata, "mengikuti norma-norma hukum yang memang sudah ada, dan memang mempercayakan ke pihak-pihak berwajib".

Baca juga: Jalani Wajib Lapor, Michael Yukinobu de Fretes: Keluarga Support dari Jauh

Saat ini, Nobu mengungkapkan, yang dibutuhkannya hanya dukungan dari banyak orang untuk melewati proses ini.

Sebagai informasi, Nobu dijerat Pasal 4 Ayat 1 juncto Pasal 29 atau Pasal 8 Undang-Undang Nomor 44 tentang Pornografi.

Meskipun berstatus tersangka, baik Nobu ataupun Gisel tidak ditahan karena bersikap kooperatif selama proses penyidikan.

Nobu dan Gisel hanya diwajibkan untuk wajib lapor setiap hari Senin dan Kamis setiap dua pekan.

Baca juga: Michael Yukinobu de Fretes Ungkap Alasan Tak Kunci Akun Instagram

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com